Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan naskah enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD setempat.

Penyerahan naskah Ranperda tersebut dilakukan Bupati Mamuju Sutinah Suhardi yang diterima Wakil Ketua DPRD Mamuju Samsuddin Hatta di Mamuju, Rabu.

Sutinah mengatakan enam Ranperda yang diserahkan tersebut yakni Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum (PDAM) Tirta Manakarra.

Selain itu, Ranperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor, Ranperda tentang pengarusutamaan gender, dan Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.

"Diharapkan enam Ranperda tersebut ditindaklanjuti DPRD Mamuju ke tahap selanjutnya dan nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) untuk menjadi acuan hukum dalam melaksanakan pembangunan guna mencapai visi pembangunan yang dicanangkan," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah di Mamuju sebelumnya juga menyerahkan Ranperda tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022.

"Pemerintah juga menyerahkan Ranperda pengelolaan keuangan daerah, yang sudah hampir disahkan menjadi Perda," katanya. 

Bupati Mamuju menambahkan, enam Ranperda yang diserahkan Pemerintah Mamuju itu antara lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mamuju.

"Ranperda yang mengatur pungutan pajak dan retribusi yang tentu akan sangat mempengaruhi pendapatan daerah, sehingga sangat diharapkan menjadi perda," ujarnya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024