Kejari Lakukan Pengejaran Terpidana Kasus BPD Matra
Jumat, 20 September 2013 13:44 WIB
Mamuju (ANTARA Sulbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat, masih melakukan pengejaran terhadap para terpidana kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara (Matra) senilai Rp41 miliar.
"Terpidana kasus pembobolan BPD Sulselbar di Mamuju Utara (Matra) hingga pekan ini baru satu yang berhasil ditahan dari belasan pelaku pembobolan dan kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) klas IIB Mamuju," kata Kasi Intel Kejari Mamuju, Umar Paita di Mamuju, Jum`at.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menyerah dan terus mengejar para pelaku yang ditengarai kerap berpindah tempat persembunyian.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai DPO. Tapi baru satu yang bisa ditahan. Target kita, semua bisa tertangkap," ujar Umar.
Ada 10 terpidana kasus pembobolan BPD Matra sebesar Rp 41 miliar yang masih bebas berkeliaran atau belum menyerahkan diri sehingga meraka ditetapkan sebagai DPO.
"Kami akan terus melakukan pengejaran kepada 10 terpidana. Kami akan membawa petugas," imbuhnya.
Perkara ini terjadi pada November 2006 hingga Mei 2007. Modusnya, 150 kontraktor/perusahaan mengajukan permohonan kredit jasa konstruksi pada BPD Cabang Pasangkayu dengan nilai masing-masing Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.
Sayangnya, jaminannya adalah kontrak kerja fiktif, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif, sertifikat tanpa surat kuasa dari pemegang hak.
Belasan pelaku kemudian dipidana selama empat tahun kurungan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut putus tahun 2011 lalu. Agus Setiawan
"Terpidana kasus pembobolan BPD Sulselbar di Mamuju Utara (Matra) hingga pekan ini baru satu yang berhasil ditahan dari belasan pelaku pembobolan dan kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) klas IIB Mamuju," kata Kasi Intel Kejari Mamuju, Umar Paita di Mamuju, Jum`at.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menyerah dan terus mengejar para pelaku yang ditengarai kerap berpindah tempat persembunyian.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai DPO. Tapi baru satu yang bisa ditahan. Target kita, semua bisa tertangkap," ujar Umar.
Ada 10 terpidana kasus pembobolan BPD Matra sebesar Rp 41 miliar yang masih bebas berkeliaran atau belum menyerahkan diri sehingga meraka ditetapkan sebagai DPO.
"Kami akan terus melakukan pengejaran kepada 10 terpidana. Kami akan membawa petugas," imbuhnya.
Perkara ini terjadi pada November 2006 hingga Mei 2007. Modusnya, 150 kontraktor/perusahaan mengajukan permohonan kredit jasa konstruksi pada BPD Cabang Pasangkayu dengan nilai masing-masing Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.
Sayangnya, jaminannya adalah kontrak kerja fiktif, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif, sertifikat tanpa surat kuasa dari pemegang hak.
Belasan pelaku kemudian dipidana selama empat tahun kurungan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut putus tahun 2011 lalu. Agus Setiawan
Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB
Polresta Mamuju dan organisasi mahasiswa teken kesepakatan demonstrasi damai
15 January 2026 19:59 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Seorang notaris akan diperiksa polisi, Kemenkum Sulbar minta notaris jaga integritas profesi
12 February 2026 18:40 WIB
KSAD tunggu perintah Mabes TNI terkait penembakan pesawat Smart Air di Karowai Papua
12 February 2026 13:38 WIB