Mamuju (ANTARA Sulbar) - Jajaran Polres Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menggagalkan upaya penyelundupan ribuan bibit kelapa sawit (Kecamaba) palsu untuk kemudian dipasok ke petani yang ada di daerah ini.

"Operasi ini berjalan mulus berkat kerjasama antara aparat kepolisian dan tim penyidik dari Dinas Perkebunan Sulbar. Ribuan bibit palsu ini diangkut dengan menggunakan kapal fery dari kota Balikpapan, Kalimantan Timur menuju ke Mamuju. Beruntung, bibit ini berhasil ditemukan sebelum dipasok ke petani kita," kata Kapolres Mamuju AKBP Eko Wagianto di Mamuju, Senin.

Menurut dia, maraknya peredaran bibit sawit sawit palsu menjadi perhatian yang sangat serius karena ikut merugikan petani yang ada di Sulbar.

Karena itu kata dia, kerjasama yang telah dibangun antara petugas kepolisian dan penyidik Disbun akan ditingkatkan lagi.

"Proses penangkapan dilakukan saat kapal feri bersandar di Pelabuhan Mamuju sekitar pukul 12.15 Wita. Petugas menemukan ribuan bibit kecambah palsu serta mengamankan tersangka AS selaku pemilik bibit sawit tersebut," katanya.

Atas perbuatan itu, kata dia, maka oknum pengedar ini diduga melanggar melanggar UU.No.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, penyidik Disbun Tanawali menyampaikan, pihaknya sudah lama mendalami modus operandi dari pelaku dengan melakukan kegiatan transaksi ke petani yang ada di Mamuju.

"Petani kita kerap menjadi korban transaksi bibit sawit palsu. Karena sudah lama kami intai, makanya operasi hari ini berhasil melakukan penangkapan setelah berkoodinasi dengan aparat hukum kepolisian di Mamuju," kata Tanawali.

Ia mengatakan, pemeriksaan dokumen dilakukan di kantor Karantina Pertanian, dan saat itu tersangka AS tidak mampu menunjukkan dokumen asli dari puluhan ribu kecambah yang terbungkus rapi dalam plastik serta tersusun rapi dalam kardus yang bertuliskan salah satu perusahaan penangkar biji sawit dari Sumatera.
Kaswir