Bengkalis,Riau, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau, bersama Bea Cukai setempat menyita barang bukti 2.193 gram heroin dari seorang tersangka yang diduga sindikat jaringan narkotika dan obat-obatan terlarang internasional.

Kepala Polres Bengkalis AKBP Budi Setiawan dalam konferensi persnya di Bengkalis, Jumat mengungkapkan satu tersangka tersebut berinisial MH (28). Tersangka ditangkap di belakang Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis pada 15 Mei lalu.

"kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis heroin seberat 2.193 gram atau lebih kurang 2,1 kg," kata Kapolres.

Menurut dia, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh seseorang berinisial P. Tugasnya untuk membawa barang haram tersebut ke Pekanbaru dari Bengkalis dan heroin tersebut dipecah sebanyak 5 bungkus.

Kapolres mengungkapkan nilai 2,1 kg heroin tersebut kalau dijual mencapai Rp7,5 miliar. Selain itu pengungkapan ini juga menyelamatkan 10.834 jiwa dari bahaya narkotika.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolres didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar.

Sebelumnya Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau juga menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis heroin sekitar 1,8 kg bersama 2 kg sabu pada 15 Mei 2025.

Barang itu disita dari seorang pria berinisial Y (38), warga Kabupaten Siak di halaman parkir hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Saat itu tersangka mengambil tas ransel dari tong sampah di dekat gerai anjungan tunai mandiri hotel.


Pewarta : Bayu Agustari Adha/Alfisnardo
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2026