Polisi meringkus oknum pengacara terduga penembak pemilik warung kopi
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang oknum pengacara berinisial AMJM (45) yang diduga menjadi pelaku penembakan terhadap MAF (35) pemilik Warung Kopi Veteran di di Jalan Sriwedari, Kota Sukabumi, Jabar.
"Peristiwa penembakan yang terjadi pada Selasa (17/9) sekitar pukul 21.30 WIB, tim langsung bergerak cepat memburu pelakunya. Hanya dalam, kurun waktu dua jam, AMJM ditangkap di rumahnya di Jalan Pramuka, Kecamatan Gunungpuyuh," kata Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Jumat.
Menurut Rita saat akan ditangkap pelaku sudah berniat melarikan diri, karena pasca-penembakan, tersangka sempat memantau suasana rumahnya dari jauh dan setelah merasa aman AMJM pulang untuk mengambil pakaian.
Padahal, anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota sudah mengepung rumahnya dan langsung membekuk tersangka saat turun dari mobil Marcedes Benz dengan nomor polisi B 1448 SDY.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis Revolver berikut empat butir peluru berkaliber 32 mm, kemeja dan pakaian hangat. Awalnya pelurunya ada lima butir, namun satu butir telah ditembakkan ke korban
"Untuk kepentingan pengembangan kasus, tersangka saat ini dijebloskan ke dalam sel penjara Mapolres Sukabumi Kota. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, namun kondisi kesehatannya sudah berangsur pulih," katanya.
Rita mengatakan tersangka mengaku berprofesi sebagai pengacara namun belum memiliki sertifikasi, tetapi sudah pernah mendampingi beberapa klien untuk bersidang di pengadilan negeri.
Di sisi lain, dari hasil penyidikan terungkap antara korban dan tersangka merupakan kawan dekat. Terjadinya penembakan itu karena AMJM bercanda sembari memainkan senjata apinya yang kemudian ditodongkan ke punggung korban.
Diduga pelatuk tidak dikunci dan tertekan oleh jarinya sehingga meledak dan memuntahkan peluru tepat di punggung sebelah kanan rekannya. Penembakan itu terjadi saat korban dan tersangka tengah mengobrol di dalam mobil milik tersangka.
Akibat perbuatannya, oknum pengacara ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 251 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat yang ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Peristiwa penembakan yang terjadi pada Selasa (17/9) sekitar pukul 21.30 WIB, tim langsung bergerak cepat memburu pelakunya. Hanya dalam, kurun waktu dua jam, AMJM ditangkap di rumahnya di Jalan Pramuka, Kecamatan Gunungpuyuh," kata Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Jumat.
Menurut Rita saat akan ditangkap pelaku sudah berniat melarikan diri, karena pasca-penembakan, tersangka sempat memantau suasana rumahnya dari jauh dan setelah merasa aman AMJM pulang untuk mengambil pakaian.
Padahal, anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota sudah mengepung rumahnya dan langsung membekuk tersangka saat turun dari mobil Marcedes Benz dengan nomor polisi B 1448 SDY.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis Revolver berikut empat butir peluru berkaliber 32 mm, kemeja dan pakaian hangat. Awalnya pelurunya ada lima butir, namun satu butir telah ditembakkan ke korban
"Untuk kepentingan pengembangan kasus, tersangka saat ini dijebloskan ke dalam sel penjara Mapolres Sukabumi Kota. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, namun kondisi kesehatannya sudah berangsur pulih," katanya.
Rita mengatakan tersangka mengaku berprofesi sebagai pengacara namun belum memiliki sertifikasi, tetapi sudah pernah mendampingi beberapa klien untuk bersidang di pengadilan negeri.
Di sisi lain, dari hasil penyidikan terungkap antara korban dan tersangka merupakan kawan dekat. Terjadinya penembakan itu karena AMJM bercanda sembari memainkan senjata apinya yang kemudian ditodongkan ke punggung korban.
Diduga pelatuk tidak dikunci dan tertekan oleh jarinya sehingga meledak dan memuntahkan peluru tepat di punggung sebelah kanan rekannya. Penembakan itu terjadi saat korban dan tersangka tengah mengobrol di dalam mobil milik tersangka.
Akibat perbuatannya, oknum pengacara ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 251 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat yang ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.