Pemkab Sinjai gelar rakor pertanahan
Kamis, 8 September 2016 21:55 WIB
Sinjai (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) pertanahan melalui Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis.
Rakor dipimpin Asisten Tata Praja Setdakab Sinjai, H. Halilintar Badong yang dihadiri para camat dan kepala desa se-Kabupaten Sinjai untuk membahas penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah, mengamankan asset daerah dan desa di Kabupaten Sinjai.
"Kecenderungan meningkatnya sengketa tanah, antara lain ketidakjelasan atas hak atau riwayat lahan yang menjadi sengketa. Persengketaan yang terjadi antar masyarakat, pemerintah dan korporasi yang terjadi pada beberapa lokasi yang disengketakan, sama-sama memiliki kelemahan untuk membuktikan status penguasaan secara hukum," ujar Halilintar Badong.
Dia berharap kepada kepala desa dalam melakukan pembangunan fasilitas umum agar tanah yang akan menjadi obyek pembangunan harus jelas hak alas tanahnya agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Pertanahan merupakan urusan potensial yang dapat menimbulkan permasalahan sosial maupun dampak lainnya sehingga perlu disikapi dengan membangun kebijakan bidang pertanahan di daerah yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional Sinjai, Kepala Dispenda, Kepala Bidang Aset BPKAD dan Kepala Bagian Pemerintahan Desa serta sejumlah kepala SKPD.
Rakor dipimpin Asisten Tata Praja Setdakab Sinjai, H. Halilintar Badong yang dihadiri para camat dan kepala desa se-Kabupaten Sinjai untuk membahas penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah, mengamankan asset daerah dan desa di Kabupaten Sinjai.
"Kecenderungan meningkatnya sengketa tanah, antara lain ketidakjelasan atas hak atau riwayat lahan yang menjadi sengketa. Persengketaan yang terjadi antar masyarakat, pemerintah dan korporasi yang terjadi pada beberapa lokasi yang disengketakan, sama-sama memiliki kelemahan untuk membuktikan status penguasaan secara hukum," ujar Halilintar Badong.
Dia berharap kepada kepala desa dalam melakukan pembangunan fasilitas umum agar tanah yang akan menjadi obyek pembangunan harus jelas hak alas tanahnya agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Pertanahan merupakan urusan potensial yang dapat menimbulkan permasalahan sosial maupun dampak lainnya sehingga perlu disikapi dengan membangun kebijakan bidang pertanahan di daerah yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional Sinjai, Kepala Dispenda, Kepala Bidang Aset BPKAD dan Kepala Bagian Pemerintahan Desa serta sejumlah kepala SKPD.
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sulsel rehabilitasi Irigasi Apparang Hulu Sinjai sebagai bagian Paket 1 MYP
15 June 2026 17:40 WIB
Saksi kasus dugaan korupsi SPAM IKK Sinjai diangkut jaksa saat hendak kabur
03 February 2026 2:49 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Ruas Paleteang-Malimpung-arah Kabere Pinrang ke Enrekang mulai dirasakan warga
01 September 2026 9:48 WIB
Gubernur Sulsel serahkan bantuan Rp7 miliar guna perkuat infrastruktur Tana Toraja
01 September 2026 9:27 WIB