Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengawasan terhadap peredaran ponsel 'black market' (pasar gelap) di Sulawesi Selatan, masih sulit dilakukan oleh Departemen Perdagangan RI.
"Depdag masih sulit mengawasi peredaran produk handphone di sini," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulsel Yudhi Rahardjo di Makassar, Senin.
Dia menilai, pemerintah masih lemah dalam melakukan pembinaan terhadap agen-agen yang masih banyak ditemukan menjual produk-produk yang menyalahi aturan perdagangan tersebut.
Akibatnya, konsumen dirugikan dengan lemahnya pembinaan dan kontrol terhadap peredaran produk-produk ilegal tersebut.
YLK meminta distributor atau produsen untuk melengkapi barang-barang elektronik mereka dengan buku petunjuk dan kartu garansi yang jelas sehingga tidak merugikan konsumen.
Sebelumnya, jajaran Depdag saat berkunjung di Makassar belum lama ini, mengaku telah menemukan sejumlah barang-barang elektronik impor yang tidak dilengkapi buku petunjuk (manual book) berbahasa Indonesia dan kartu jaminan (garansi).
Kepala Seksi Hasil Industri Logam dan Mesin Dirjen Perdagangan RI Endang Cahyanti mengatakan, temuan produk-produk elektronik asal China yang paling dominan ditemukan adalah telepon genggam.
Kewajiban setiap barang-barang elektronik dan teknologi informasi memiliki buku petunjuk dengan menggunakan bahasa Indonesia dan kartu garansi diatur dalam Kepmen Perindag Nomor 547/MPP/Kep/7/2002, Tentang Pedoman Pendaftaran Penyusunan Manual bagi Produk Teknologi Informasi dan Elektronika.
Aturan itu mewajibkan setiap barang impor yang dipasarkan kepada konsumen memiliki buku petunjuk yang menggunakan bahasa Indonesia dan kartu jaminan.
Sejauh ini, pemerintah telah menyiapkan perangkat hukum bagi distributor atau produsen yang melanggar, sanksinya bisa saja dalam bentuk pencekalan produk, atau pencabutan izin usaha sampai denda berupa materi.
Ia menambahkan, melalui Kepmen Depperindag Nomor 547 tahun 2002 itu, pemerintah telah menetapkan sebanyak 17 item produk elektronik yang akan menjadi objek paraturan.
(T.PK-HK/R007)

