Logo Header Antaranews Makassar

Pengadilan Makassar tolak gugatan Saudi Airlines

Rabu, 18 Juli 2018 15:04 WIB
Image Print
Foo okumentasi. Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel memasang pengumuman penyitaan di salah satu usaha Travel Abu Tour di jalan Kakak Tua, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/3). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/YU/18.

Makassar (Antaranews Sulsel) - Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan Maskapai Saudi Airlines terkait sah atau tidaknya penyitaan aset biro perjalanan umrah PT Abu Tours yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Berdasarkan pertimbangan maka dengan ini permohonan gugatan pemohon tidak dapat diterima," kata majelis hakim yang memimpin sidang Suratno di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrismsu) Polda Sulsel telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim pengadilan adalah pemohon dalam hal ini Maskapai Saudi Airlines tidak mampu membuktikan pasal 38 dan 39 KUHP mengenai penyitaan yang merupakan hak penyidik.

Pada pengajuan gugatannya itu, Saudi Airlines menggugat Ditreskrimsus Polda Sulsel karena menilai jika semua aset milik Abu Tours adalah hak mereka.

Pihak Abu Tours disebut memiliki tunggakan piutang kepada Maskapai Saudi Airlines sebesar Rp60 miliar atas pembelian tiket pesawat untuk pemberangkatan jamaah umrah pada 2017.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Maskapai Saudi Arabia Airlines Apriadi Putra mengaku menghargai segala putusan dari majelis hakim pengadilan.

"Kami hargai apapun putusan pengadilan. Walaupun gugatan kami ditolak, Maskapai Airlines masih mempunyai kesempatan untuk mengambil upaya hukum lainnya atas aset itu," ujarnya kepada wartawan.

Dalam proses sidang itu, para mitra Abu Tours berdatangan untuk menyaksikan langsung proses jalannya sidang dan berharap agar gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

"Alhamdulillah, majelis hakim telah menolak gugatan praperadilan itu sehingga proses masih akan berjalan terus di kepolisian. Kami berharap hasil lelang aset-aset itu nantinya, uangnya bisa dikembalikan ke jamaah yang tidak diberangkatkan," katanya.



Pewarta :
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026