Mamuju (Antaranews Sulsel) - Tim Resmob Polda Sulawesi Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kalukku Kabupaten Mamuju berhasil menyita 20 unit motor hasil kejahatan di tiga kabupaten di daerah itu.
Kapolda Sulbar Brigjen Polisi Baharudin Djafar, di Mamuju, Rabu mengatakan, penyitaan 20 unit motor hasil kejahatan itu bermula dari penangkapan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan/jambret berinisial Hs (33).
"Motor hasil kejahatan itu disita bermula dari pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan oleh seorang perempuan di Polsek Kalukku pada 4 Mei 2018. Dari laporan itulah, Unit Reskrim Polsek Kalukku bersama tim Resmob Polda Sulbar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Hs," terang Baharudin Djafar.
Dari hasil pemeriksaan itulah lanjut Kapolda terungkap, Hs juga mengaku sering melakukan pencurian kendaraan bermotor di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Mamuju, Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah.
Berdasarkan pengakuan Hs tersebut, tim Resmob Polda Sulbar bersama Unit Reskrim Polsek Kalukku melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap dua penadah motor hasil curian.
"Pelaku pencurian dengan kekerasan dan pelaku curanmor itu ditangkap di rumahnya di Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Senin (16/7) sementara dua penadah hasil curian, yakni Lk (23) dan LS (24) ditangkap pada Minggu (22/7)," terang Baharudin Djafar.
Dari penangkapan dua penadah itulah lanjut Kapolda, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 20 unit motor hasil curian, serta satu unit telepon genggam hasil pencurian dengan kekerasan.
"Satu unit motor saat ini dititipkan di Polres Pasangkayu. Kami masih terus mengembangkan sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor ini, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti lain hasil kejahatan Hs," terang Baharudin Djafar.
Pelaku utama, yakni Hs lanjut Baharudin Djafar telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara sementara dua penadah dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.
Berita Terkait
BPBD: Material longsor menutupi ruas jalan pada 70 titik di Mamasa
Jumat, 3 Mei 2024 22:34 Wib
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib
BPS: Sulbar provinsi dengan pengendalian inflasi terbaik
Kamis, 2 Mei 2024 20:10 Wib
Basarnas dan RSUD Sulbar menandatangani kesepakatan penyelenggaraan SAR
Kamis, 2 Mei 2024 19:53 Wib
Pemprov Sulbar percepatan satu data provinsi menuju satu data Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 18:23 Wib
Kapolda menjamin keamanan lingkungan pendidikan di Sulbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:21 Wib
Polewali Mandar Sulbar kembangkan literasi berbasis inklusi sosial
Rabu, 1 Mei 2024 20:04 Wib