Makassar (Antaranews Sulsel) - Sebanyak 3.500 nara pidana di Provinsi Sulawesi Selatan akan memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada Jumat (17/8).
"Pemberian remisi akan dilaksanakan 17 Agustus jam dua siang, serentak di seluruh Indonesia," kata Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono usai menemui Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Imam di Makassar, Selasa.
Menurut Soni, berdasarkan laporan Kemenkumham Sulsel 70 napi akan langsung dinyatakan bebas, sementara sisanya hanya akan berkurang masa tahanan.
"Saya kira ini saatnya mereka menikmati kemerdekaan juga, terutama 70 orang yang dinyatakan bebas," ujarnya.
Pihaknya, kata Soni, juga diminta untuk hadir untuk menyerahkan remisi tersebut secara langsung.
"Insya Allah saya hadir," katanya.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Imam mengatakan remisi yang diberikan bervariasi, antara satu sampai enam bulan.
"Hampir semua kasus ada, tapi sebagian besar adalah pidana umum. Napi teroris tidak ada dan 200 napi tindak pidana korupsi," sebutnya.
Imam menambahkan pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran negara antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar dalam enam bulan.
Berita Terkait
Pj Ketua PKK Sulsel serahkan sejumlah bantuan pada HUT ke-161 Jeneponto
Rabu, 1 Mei 2024 20:03 Wib
Prabowo menghadiri upacara HUT Kopassus ke 72 di Cijantung
Selasa, 30 April 2024 10:45 Wib
Pj Gubernur Sulsel menyerukan pembangunan sektor pantai timur
Senin, 29 April 2024 18:16 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel resmikan sejumlah proyek di Hari Jadi Soppeng
Rabu, 24 April 2024 15:08 Wib
Kabupaten Wajo peraih sertifikat KIK terbanyak
Senin, 22 April 2024 20:33 Wib
Pj Gubernur Sulsel: Masa depan Wajo ada di sektor perikanan dan hortikultura
Senin, 22 April 2024 14:47 Wib
Pj Gubernur Sulsel resmikan proyek pembangunan di HUT ke-64 Pangkep
Rabu, 28 Februari 2024 21:20 Wib