Mamuju (Antaranews) - Oknum polisi ASW yang bertugas di Polres Kabupaten Pasangkayu Provinsi yang ditangkap karena terlibat narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara telah disersi.
"Personel tersebut telah disersi dari Polres Pasangkayu karena telah tidak masuk kantor lebih dari 500 hari dan telah masuk laporannya di propam Polda Sulbar," kata Kapolda Sulbar, Brigjend Polisi Baharuddin Djafar di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, penanganan kasus oknum polisi berpangkat Briptu tersebut saat ini telah masih ditangani BNN Provinsi ?Kaltara dan Polda Sulbar telah melakukan koordinasi kepada BNN Provinsi Sulbar untuk penanganan kasus ini.
Oknum Polisi ASW ditangkap BNN Provinsi Kaltara ditangkap karena menyimpang Narkoba jenis Sabu.
ASW juga telah mencoba mengirim narkoba jenis sabu menuju Makassar Provinsi Sulsel melalui jalur udara namun diketahui pihak bandara, sehingga BNN Kalimantan Utara melakukan penangkapan di Kabupaten Maros Provinsi Sulsel.
Kapolda Sulbar mengaku geram dengan oknum personil Polri dan mengatakan tidak sepantasnya oknum tersebut berada di tubuh Polri.
Berita Terkait
Polisi tangkap pelaku pembakar rumah mertuanya di Bontoala Makassar
Senin, 29 April 2024 18:18 Wib
Polisi menangkap artis Rio Reifan atas kasus penyalahgunaan narkotika
Minggu, 28 April 2024 17:48 Wib
Mencermati janji polisi menuntaskan kasus Firli Bahuri
Minggu, 28 April 2024 13:18 Wib
Ada luka tembak di kepala anggota Polresta Manado yang meninggal dunia dalam mobil
Sabtu, 27 April 2024 10:22 Wib
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Rabu, 24 April 2024 20:29 Wib
Polisi: Pembuatan video penistaan agama untuk mendapat endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:59 Wib
Polisi: Penangkapan selebgram terkait narkoba berkat laporan masyarakat
Rabu, 24 April 2024 9:16 Wib
Kompolnas minta atasan lima oknum polisi terlibat narkoba turut diperiksa
Selasa, 23 April 2024 10:10 Wib