Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 18.902 jiwa pemilih penyandang disabilitas terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019.
"Jumlah ini setelah divalidasi yang bersumber dari aplikasi Sipdapil Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)2," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Uslimin di Makassar, Sabtu.
Selain itu data tersebut termasuk di dalamnya Orang Dengan Disabilitas Mental (ODDM) sebanyak Sebanyak 2.116 jiwa dengan rincian OODM untuk laki-laki sebanyak 1.212 jiwa dan perempuan sebanyak 954 jiwa.
Selanjutnya, pemilih tuna daksa 4.809 jiwa, tuna netra 4.146 jiwa, serta tuna rungu-tuna wicara 4.166 jiwa selebihnya penyandang disabilitas lainnya.
Terkait dengan masuknya ODDM atau dianggap memiliki ganguan jiwa, kata dia, ODMM berbeda dengan orang dengan tidak memiliki kejiwaan atau dikatakan gila, mereka adalah tuna grahita.
"Mereka yang masuk DPT itu termasuk Orang Dengan Disabilitas Mental (ODDM) atau tuna grahita dan bukan orang ganguan jiwa. Mereka itu orang-orang cacat pikitan serta lemah daya tangkapnya," katanya.
Uslimin menyatakan pendataan terhada tuna grahita telah dilakukan jauh sebelumnya, bahkan saat pemilihan gubernur, bupati dan wali kota belum lama ini mereka masuk sebagai pemilih tetap.?
Selanjutnya kembali didata untuk dimasukkan dalam data DPT Pemilu 2019. Sejak tahun 1955 mereka penyandang disbilitas sudah bisa memilih dan kenapa baru sekarang dipersoalkan, katanya. ?
Pihaknya memastikan pemilih disabilitas akan difasilitasi sesuai kebutuhan, seperti pemilih OODM didampingi petugas TPS. Sementara, tuna netra akan difasilitasi dengan surat suara huruf braille, dan tuna daksa dibuatkan jalur khusus untuk kursi roda di TPS.
"Kami siapkan akses untuk masuk ke TPS. Seperti tuna daksa memakai kursi roda ada, kita minta ada penyesuaian TPS untuk penyandang disabilitasnya. Jadi tidak ada lagi TPS di atas ketinggian apalagi tidak ada akses untuk kursi roda," katanya.?
Secara terpisah anggota Bawaslu Sulsel Syaiful Jihad mengemukakan pemilih disabilitas harus mendapat perhatian khusus, dan bagi pemilih OODM, semua harus masuk DPT. Bagi yang masuk kategori tidak bisa memilih, yakni ditentukan dengan surat keterangan dokter merujuk pada PKPU nomor 11 tahun 2018.
"PKPU itu dijelaskan pada pasal 4, ayat 3, disebutkan kalau ada pemilih yang gangguan mental (sakit jiwa atau ingatan), yang tidak berhak memilih, harus dibuktikan dengan keterangan dokter jiwa," tutur dia.?
Memilih adalah hak semua warga negara, bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa dalam pandangan konstitusi, mereka juga warga negara, sehingga konstitusi mengamanahkan untuk mengakomodasi mereka dalam pendataan daftar pemilih yang memiliki hak pilih," tambahnya.?
Pria disapa akrab Ipul ini menyatakan, dia diangkat dan diberi amanah untuk mengawal dan mengawasi tahapan pemilu berdasarkan undang-undang, sehingga pasti akan mengingatkan apabila ada hal yang dianggap melanggar ataupun menyalahi ketentuan kostitusi.
Hak memilih seseorang hanya bisa dicabut oleh undang-undang atau keputusan pengadilan yang memiliki berkekuatan hukum tetap, jadi hak orang memilih dan dipilih meskipun penyandang disabilitas dilindungi undang-undang," tegas Ipul.
Berita Terkait
Kemendagri menyerahkan DP4 kepada KPU untuk susun DPT Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel monitoring jumlah DPT Pemilu 2024 di Rutan Kelas IIB Pangkep
Jumat, 19 Januari 2024 21:10 Wib
KPU Sulsel lansir 42.954 pemilih memilih di luar daerah
Rabu, 17 Januari 2024 0:51 Wib
KPU Sulsel melansir 53.751 pemilih disabilitas untuk Pemilu 2024
Jumat, 12 Januari 2024 10:31 Wib
KPU telah menetapkan DPT di Malaysia jauh hari
Kamis, 4 Januari 2024 7:28 Wib
KPU ajak pemilih cek nama di DPT Pemilu 2024 secara daring
Rabu, 3 Januari 2024 7:30 Wib
Bawaslu RI dan Polri terus koordinasi membahas kebocoran data DPT Pemilu
Jumat, 8 Desember 2023 6:38 Wib
Bawaslu sedang kaji dugaan pelanggaran kebocoran data DPT Pemilu 2024
Sabtu, 2 Desember 2023 14:40 Wib