Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sepanjang 2018 berhasil meringkus 24 buronannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Tarmizi di Makassar, Jumat mengatakan keberhasilan kejaksaan menangkap DPO yang sudah sejak lama buron berkat adanya bantuan dari tim Intelijen Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.
"Koordinasi kita intens dengan AMC Kejagung dan hasilnya banyak DPO yang sudah lama buron berhasil diringkus," jelasnya.
Adapun DPO yang berhasil diamankan oleh AMC Kejagung dengan Kejati Sulsel melalui Program Tabur 31.1 yakni Taufan Ansar Nur, Herry, Burhanuddin Baharuddin, Hamzah Hapati Hasan, Harun, Munandar Wijaya.
Kemudian M Ansar Manro'nyo, Muh Tahir Karim, Husain Abd Razak, Hendrik Rakhman, Sanatang Atami, Mullar Supu, Reskianti Idris, Nilawati Umar, Kahar Husain, Aditriana, Bachtiar Mude, Alam Bahri, Muh Tahir Karim, Muhiyyin, Achmad Sugianto, Syarifuddin Usmar, dan Marliadi Pasrah.
Kajati Tarmizi menyatakan salah satu buronan yang cukup lama dalam pelariannya yakni Taufan Ansar, terpidana kasus Pasar Pabaengbaeng Makassar sudah buron sejak 2009. "Salah satu DPO kita yang sudah lama buron sudah berhasil ditangkap oleh tim Intelijen Kejagung, proses sudah dilanjutkan juga di lapas," katanya.
Terpidana Taufhan yang juga Direktur PT Citratama Timurindo terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Pabaeng-baeng Makassar di mana terpidana Taufhan sebagai rekanan dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin mengaku jika tim Intelijen Kejagung itu berhasil menangkap buronannya di salah satu hotel berbintang di Jakarta. "Taufhan diamankan di salah satu hotel di Jakarta setelah diketahui keberadaannya. Taufhan ini selalu berpindah-pindah sebelum akhirnya ditangkap," katanya.
Diungkapkannya, terpidana Taufhan mengerjakan proyek pembangunan pasar yang menggunakan anggaran APBN tahun 2009, pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp12,5 miliar.
Eksekusi penangkapan terhadap terpidana Taufhan berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014.
Kemudian Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : R-132/R.4.3/Dps.4/05/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Permohonan Pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center a.n. Terpidana H Taufhan Ansar Nur.
Salahuddin menuturkan, saat ini Kejari Makassar tengah berkoordinasi, dengan pihak Kejaksaan Agung untuk pemulangan terpidana ke Makassar.
Sebelumnya, terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan (Kontruksi) Pasar Pa'Baeng-Baeng Kota Makasar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009 pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp12,5 miliar.
Taufhan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun karena telah merugikan negara lebih dari Rp1 miliar lebih dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Berita Terkait
Basarnas: Korban jiwa akibat bencana banjir di Luwu menjadi 10 orang
Sabtu, 4 Mei 2024 14:37 Wib
Pj Gubernur Sulsel memastikan distribusi bantuan ke daerah terisolasi
Sabtu, 4 Mei 2024 11:21 Wib
Pj Gubernur Sulsel kunjungi titik banjir dan longsor terparah di Luwu
Sabtu, 4 Mei 2024 11:00 Wib
Kapolda dan Pj Gubernur Sulsel gerak cepat tangani bencana di Sulsel
Sabtu, 4 Mei 2024 1:40 Wib
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib
BPBD: Dampak longsor di Enrekang akses transportasi 3 kabupaten terputus
Jumat, 3 Mei 2024 22:14 Wib
Pemkot Bogor dan Pj Sekda Sulsel bahas hibah lahan asrama mahasiswa
Jumat, 3 Mei 2024 22:14 Wib
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib