Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Hapus Biro Narkotika Sulsel

Kamis, 3 Desember 2009 19:06 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia khusus (Pansus) perubahan peraturan daerah (Ranperda) kelembagaan daerah DPRD Sulsel, sepakat menghapus biro narkotika sekretariat pemerintah provinsi setempat.

Ketua pansus perubahan perda Burhanuddin Baharuddin di Makassar, Kamis, mengatakan, hasil konsultasi dengan Depdagri mengharuskan biro narkoba dihapus karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang narkotika yang kelembagaannya harus secara vertikal.

"Ada lima lembaga baru yang dikonsultasikan dengan Depdagri, namun satu tidak disetujui yakni biro narkotika," katanya dalam rapat kerja dengan Gubernur Sulsel yang diwakili Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Amal Natsir.

Empat lembaga lainnya yang disetujui masuk dalam struktur sekretariat Pemprov Sulsel yakni, komisi informasi, penyuluhan, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), dan badan penanggulangan bencana.

Dia menjelaskan, badan penanggulangan bencana disetujui Depdagri dengan catatan seksi penanggulangan bencana di Dinas Sosial dihilangkan agar tidak terjadi tumpang tindih program kerja serta pembiayaan ganda.

Demikian juga dengan badan penyuluh, menurut legislator Partai Golkar ini, dibolehkan Depdagri dengan catatan semua bagian penyuluh di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti di dinas pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan ditiadakan.

Menurut dia, lima lembaga tersebut diperjuangkan masuk dalam sekretariat pemprov Sulsel agar bisa dianggarkan tiap tahun, yang sebelumnya lembaga ini hanya mendapatkan anggaran tidak rutin dari belanja hibah.

Burhanuddin mengemukakan, legislatif tidak mau tahu atas nasib pejabat eselon biro narkotika yang terlanjur dilantik Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo bulan lalu.

"Sudah tiga kali kita ketuk palu memutuskan bahwa biro narkotika ditiadakan. Karena pejabatnya sudah dilantik kita kembalikan sepenuhnya kepada eksekutif," ujarnya.

Untuk dana narkotika pada APBD 2010 yang akan ditetapkan dalam waktu dekat, kata dia, bisa dimasukkan kedalam pos anggaran biro Napza dan HIV/AIDS.

Anggota pansus lainnya, Muchlis Panaungi dan Armin Mustamin Toputiri meminta kepada Gubernur Sulsel agar mengkaji ulang keberadaan KORPRI karena diduga melakukan pungutan liar kepada pegawai.

"Setiap pungutan harus memenuhi syarat Undang Undang. Jangan sampai kita pelihara terus itu KORPRI tetapi mereka masih melakukan pungutan liar," ujar Muchlis.

(T.PSO-099/S016)