Mamuju (Antaranews Sulsel) - Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) dibahas secara bersama fraksi di DPRD Kabupaten Mamuju bersama dengan pemerintah Kabupaten Mamuju.
"Fraksi di DPRD Kabupaten Mamuju telah menyampaikan pandangan akhirnya terkait empat Perda yang dibahas," kata Bupati Mamuju, Habsi Wahid di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan, ranperda tersebut diantaranya tentang retribusi pelayanan tera ulang, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 tahun 2010 tentang pajak hiburan.
Menurut dia sejumlah fraksi DPRD Mamuju telah menyetujui ke empat Ranperda ini disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
"Atas persetujuan tersebut maka Organisasi Perangat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan Badan Pendapatan Daerah ?untuk segera melakukan sosialisasi ke masyarakat," katanya
Sehingga lanjut dia, peraturan daerah tersebut dapat segera diterapkan dengan baik. "Pelaksanaan perda ini tentu sangat bergantung kepada masyarakat, baik pelaku usaha maupun penerima manfaat, oleh karenanya saya mengharapkan OPD terkait agar segera melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami dengan baik terkait pelaksanaan Perda tersebut," kata Habsi Wahid.
Juru bicara Fraksi Karya Perjuangan Dprd Mamuju, Bahrun Rasyid mengharapkan dengan perda tersebut maka semua bentuk pungutan harus memiliki nomor seri dan sebelum digunakan maka terlebih dahulu diporporasi atau diberi lubang oleh instansi yang berwenang demi menghindari penyalahgunaan kertas berharga.
Ia juga berpesan, agar tempat pelayanan senantiasa mendapat pengawasan internal agar pengguna layanan tetap merasa nyaman dan merasa bahwa apa yang dibayarkan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

