Mamuju (Antaranews Sulsel) - Siswa di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat(Sulbar) dilarang memposting segala hal berbau pornografi melalui media sosial (Medsos).
"Kami mengharapkan para siswa agar tidak memposting, bahkan menyebarkan hal-hal yang berbau pornografi karena itu dilarang," kata Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan itu pada saat melaksanakan Sosialisasi tentang Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik di aula SMKN 2 Majene.
Pandu menyatakan, sosialisasi tersebut digelar dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Ia juga menghimbau kepada para siswa agar bijak dalam menggunakan Medsos dengan hal-hal positif yang bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan.
"Gunakan untuk hal positif, jangan gunakan Medsos pada hal yang menjurus kepada pornografi karena dapat diganjar dengan pidana dan denda," kata Pandu.
Berita Terkait
Polres Majene gelar patroli malam cegah peredaran narkoba
Senin, 29 April 2024 23:56 Wib
Kemenkuham Sulbar fasilitasi harmonisasi empat Ranperbup Majene
Sabtu, 27 April 2024 0:19 Wib
Presiden Jokowi meresmikan 147 infrastruktur rekonstruksi pascagempa Sulbar
Selasa, 23 April 2024 9:46 Wib
Polres Majene mengimbau pengunjung objek wisata utamakan keselamatan
Minggu, 14 April 2024 15:53 Wib
Polres Majene Sulbar patroli SPBU antisipasi kelangkaan BBM
Sabtu, 13 April 2024 20:11 Wib
Polres Majene antisipasi kelangkaan BBM jelang lebaran 1445 H
Senin, 8 April 2024 13:34 Wib
Polres Majene ajak tokoh agama pelihara stabilitas kamtibmas
Sabtu, 30 Maret 2024 2:37 Wib
Polres Majene Sulbar bangun tujuh pos pengamanan operasi ketupat
Jumat, 29 Maret 2024 22:24 Wib