Dewan Pendidikan Sulsel: Sosialisasi sistem zonasi harus lebih masif
Makassar (ANTARA) - Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan meminta Dinas Pendidikan Sulsel agar lebih masif menyosialisasikan penerapan sistem zonasi yang ditargetkan mencapai 90 persen untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
"Kesalahpahaman di masyarakat harus ditekan dengan sosialisasi sistem zonasi yang lebih masif," ungkap Ketua Dewan Pendidikan Sulsel, Dr H Adi Suryadi Culla di Makassar, Selasa.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata Adi, meski sistem zonasi telah direalisasikan dua tahun terakhir, namun faktanya masih banyak masyarakat yang belum mengerti dan paham dengan aturan relatif masih baru ini.
Oleh karena itu, sosialisasi PPDB sitem zonasi perlu dilakukan ke bawah dan sebaiknya pihak sekolah ikut terlibat dalam sosialisasi sistem zonasi. Begitu pula dengan stakholder terkait, mulai dari organisasi termasuk dewan pendidikan.
Menurut Adi, kegagalan sebuah perencanaan tergantung dari sosialisasi awal yang dilakukan, menyampaikan landasan, maksud dan tujuan dari sebuah perencanaan. Begitu pula untuk sistem zonasi yang sepenuhnya akan berlaku di Sulawesi Selatan.
"Jika ditelusuri, banyak masyarakat tidak paham apalagi aturannya relatif masih baru, belum sepenuhnya masyarakat menerima. Ditambah kondisi psikologis, memang perlu diberikan penjelasan terkait tujuan pemerataan pendidikan yang dimaksud pemerintah," papar Adi.
Meski demikian, langkah Disdik Sulsel, diakui telah tepat untuk memperbaiki wajah pendidikan dengan pemerataan tanpa labelisasi sekolah. Terlebih, kebijakan tersebut diakui memang merupakan perubahan regulasi.
"Ukuran 90 persen itu didasarkan pada regulasi. Bahkan awal kebijakan pemerataan siswa sehingga dengan sistem ini tidak ada lagi yang bergantung kepada sekolah favorit namun memandang semua kualitas sekolah sama," lanjutnya.
Hanya saja, persoalan yang kemudian muncul yakni aplikasi dan penyebarannya, butuh pemetaan terhadap daya tampung yang dimiliki zona sekolah yang sudah ditentukan.
"Kemungkinan juga menghadapi kenyataan di lapangan, daya tampung sekolah juga terbatas," tandasnya.
Namun berdasarkan pertemuan Dewan Pendidikan Sulsel dengan Disdik Sulsel, Adi menyebutkan pihak Disdik telah membuat pemetaan daya tampung yang telah melebihi target siswa yang akan tamat tahun ini.
Sebelumnya, Kepala Disdik Sulsel, Irman Yasin Limpo menyampaikan, kebijakan sistem zonasi merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 889/IV tahun 2019 yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi 90 persen, 5 persen prestasi dan 5 persen jalur perpindahan orang tua/wali.
"Jadi ini juga didasari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 51 tahun 2018 terkait PPDB tahun 2019," jelasnya.
Tahun lalu, Disdik Sulsel hanya menerapkan sistem zonasi di berbagai sekolah dengan presentase 50 persen, sementara tahun 2019 akan ditingkatkan hingga 40 persen menjadi 90 persen.
"Kesalahpahaman di masyarakat harus ditekan dengan sosialisasi sistem zonasi yang lebih masif," ungkap Ketua Dewan Pendidikan Sulsel, Dr H Adi Suryadi Culla di Makassar, Selasa.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata Adi, meski sistem zonasi telah direalisasikan dua tahun terakhir, namun faktanya masih banyak masyarakat yang belum mengerti dan paham dengan aturan relatif masih baru ini.
Oleh karena itu, sosialisasi PPDB sitem zonasi perlu dilakukan ke bawah dan sebaiknya pihak sekolah ikut terlibat dalam sosialisasi sistem zonasi. Begitu pula dengan stakholder terkait, mulai dari organisasi termasuk dewan pendidikan.
Menurut Adi, kegagalan sebuah perencanaan tergantung dari sosialisasi awal yang dilakukan, menyampaikan landasan, maksud dan tujuan dari sebuah perencanaan. Begitu pula untuk sistem zonasi yang sepenuhnya akan berlaku di Sulawesi Selatan.
"Jika ditelusuri, banyak masyarakat tidak paham apalagi aturannya relatif masih baru, belum sepenuhnya masyarakat menerima. Ditambah kondisi psikologis, memang perlu diberikan penjelasan terkait tujuan pemerataan pendidikan yang dimaksud pemerintah," papar Adi.
Meski demikian, langkah Disdik Sulsel, diakui telah tepat untuk memperbaiki wajah pendidikan dengan pemerataan tanpa labelisasi sekolah. Terlebih, kebijakan tersebut diakui memang merupakan perubahan regulasi.
"Ukuran 90 persen itu didasarkan pada regulasi. Bahkan awal kebijakan pemerataan siswa sehingga dengan sistem ini tidak ada lagi yang bergantung kepada sekolah favorit namun memandang semua kualitas sekolah sama," lanjutnya.
Hanya saja, persoalan yang kemudian muncul yakni aplikasi dan penyebarannya, butuh pemetaan terhadap daya tampung yang dimiliki zona sekolah yang sudah ditentukan.
"Kemungkinan juga menghadapi kenyataan di lapangan, daya tampung sekolah juga terbatas," tandasnya.
Namun berdasarkan pertemuan Dewan Pendidikan Sulsel dengan Disdik Sulsel, Adi menyebutkan pihak Disdik telah membuat pemetaan daya tampung yang telah melebihi target siswa yang akan tamat tahun ini.
Sebelumnya, Kepala Disdik Sulsel, Irman Yasin Limpo menyampaikan, kebijakan sistem zonasi merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 889/IV tahun 2019 yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi 90 persen, 5 persen prestasi dan 5 persen jalur perpindahan orang tua/wali.
"Jadi ini juga didasari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 51 tahun 2018 terkait PPDB tahun 2019," jelasnya.
Tahun lalu, Disdik Sulsel hanya menerapkan sistem zonasi di berbagai sekolah dengan presentase 50 persen, sementara tahun 2019 akan ditingkatkan hingga 40 persen menjadi 90 persen.