Bogor (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha agar tidak telat membayarkan upah Tunjangan Hari Raya (THR), sebab jika telat dari waktu yang ditentukan, bisa dipidana.
"Ketika telat ada sanksi, sanksinya berupa administratif, dari administratif bisa berubah menjadi pidana. Tapi kita berharap tidak sampai ke sana, harapannya pengusaha harus bayar," ujar Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Samson Purba di Bogor, Selasa (21/5/2019).
Menurut dia, sanksi administratif itu akan berubah menjadi pidana bagi Direktur Utama Perusahaan yang bersangkutan, jika sudah diberikan tiga kali surat peringatan, tapi tak kunjung mau membayarkan THR.
Sanksi administratif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang perupahan.
"Ketika kita sudah berikan peringatan satu, dua, tiga tidak mau bayar, itu dia menjadi pidana. Ada batas waktunya, nota pertama tujuh hari, peringatan kedua tiga hari, peringatan ketiga baru proses," terang Samson.
Imbauan itu ia tuangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Mei 2019. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling telat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Berita Terkait
Liga Italia - Gol telat Danilo bawa Juventus atasi Udinese 1-0
Minggu, 8 Januari 2023 6:39 Wib
Kejuaraan Dunia BWF 2022 - Ginting lolos meski telat panas di babak pembuka
Senin, 22 Agustus 2022 10:37 Wib
Formula 1 - Kru tim F1 kerja lembur setelah kargo telat tiba di Brazil
Jumat, 12 November 2021 5:25 Wib
Liga Belanda : Gol telat Twente memaksakan hasil imbang kontra Ajax
Minggu, 22 Agustus 2021 21:16 Wib
Gol telat dan adu penalti selamatkan Newcastle di Piala Liga Inggris
Kamis, 1 Oktober 2020 6:11 Wib
Sebagian sekolah di Makassar masih beraktivitas karena SE telat diterima
Senin, 16 Maret 2020 16:33 Wib
Diskriminasi pelayanan dan dokter telat kerap dikeluhkan pasien BPJS
Rabu, 20 November 2019 0:11 Wib
Sebanyak 13 paket proyek jalan di Bengkulu telat dilelang
Jumat, 4 Oktober 2019 21:32 Wib