Makassar (ANTARA) - AXA Financial Indonesia menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Program Fitur Wakaf dalam memperkuat komitmen kedua belah pihak dalam memberikan solusi asuransi jiwa.
"Ini akan memberikan nilai tambah bagi para nasabah dengan manfaat yang dapat digunakan demi kemaslahatan umat," kata Direktur AXA Financial Indonesia Cicilia Nina dalam keterangannya kepada media di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Fitur tersebut, lanjut dia, telah diluncurkan Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav bersama pihak MUI di Jakarta pada hari yang sama pada momen bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah.
AXA Financial Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Wakaf MUI yang diyakini salah satu lembaga independen Muslim yang memiliki peran penting di Indonesia.
AXA Financial Indonesia dan Lembaga Wakaf MUI meluncurkan program syariah “Wakaf Mudah Bersama AXA”. Melalui kerja sama ini, nasabah dapat dengan mudah memenuhi keinginan mereka yang ingin berbuat baik dengan memberikan perlindungan bagi keluarga tercinta dan juga berbuat baik untuk sesama dengan
berwakaf.
Cicilia mengatakan kerja sama strategis ini memberikan kesempatan kepada nasabah untuk berkontribusi saat mereka masih hidup dan membuat dampak yang signifikan kepada masyarakat melalui wakaf.
"Kami percaya program ini memberikan kemudahan akses untuk nasabah berwakaf dan juga mendukung penetrasi Asuransi syariah di Indonesia,” katanya mengutip Niharika.
Melalui kerja sama ini, pemegang polis Asuransi Syariah dari AXA Financial Indonesia bisa mendapatkan kemudahan untuk memiliki perlindungan asuransi jiwa yang menyeluruh, sekaligus mendapatkan ketenangan hati dan keberkahan untuk menyempurnakan ibadah melalui wakaf.
Berbeda dengan fitur wakaf lainnya dimana manfaat hanya berlaku saat Tertanggung tutup usia, program wakaf yang ditawarkan oleh AXA Financial Indonesia merupakan fitur wakaf yang manfaatnya berlaku selama periode perlindungan berjalan dan saat Tertanggung masih hidup.
Menurut Cicilia, fitur wakaf yang diluncurkan hari ini, dapat dimanfaatkan oleh nasabah Maestro Syariah dan Cerdas Amanah Syariah, dalam hal ini setiap nasabah dapat memanfaatkan sebagian nilai investasinya untuk digunakan sebagai wakaf yang disalurkan melalui Lembaga Wakaf MUI.
Nasabah juga diberikan kewenangan untuk menentukan langsung penyaluran manfaat wakaf melalui tiga cara: (1) Wakaf keagamaan, seperti pembangunan Masjid dan Pesantren; (2) Wakaf Produktif Umum, seperti tanah dan bangunan (properti); dan (3) Wakaf Sapujagat untuk membantu masyarakat terbebas dari transaksi riba.
Berita Terkait
Optimalkan keanggotaan Indonesia di FATF guna perangi TPPU-TPPT
Selasa, 23 April 2024 9:29 Wib
IFG menawarkan peluang karir bagi diaspora Indonesia di luar negeri
Senin, 16 Oktober 2023 10:21 Wib
Menkopolhukan tegaskan tak boleh ada intervensi terhadap PPATK
Jumat, 21 Juli 2023 1:41 Wib
Kepala BKPM ungkap penyebab investasi masuk RI lewat hub Singapura
Jumat, 9 Juni 2023 18:03 Wib
Perusahaan tekfin DANA dukung pencegahan dan pemberantasan pencucian uang
Jumat, 5 Agustus 2022 9:05 Wib
Menyontek cara Arief Muhammad atur keuangan sukses wujudkan mimpinya
Jumat, 8 April 2022 10:50 Wib
Askrindo raih Indonesia Green Award kategori konservasi mangrove
Kamis, 24 Maret 2022 16:58 Wib
BNI dan ITB perkuat sinergi Program Campus Financial Ecosystem
Jumat, 18 Februari 2022 21:15 Wib