Pemkab Kepulauan Selayar gandeng BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan Jarlinaker
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Dinas PMPTSPTK) menggandeng pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk menyosialisasikan gerakan jaringan perlindungan tenaga kerja (jarlinaker) formal dan informal.
Berdasarkan keterangan rilisnya, Jumat (14/6), kegiatan ini dihadiri para pelaku UMKM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Serta mengundang Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar, Luky Julianto bersama Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial (PTKHI) Dinas PMPTSPTK, Hj Erma Noviyanti sebagai pembicara.
Hj Erma menyampaikan, gerakan jaringan ini merupakan strategic innovation oleh Kepala Dinas PMPTSPTK dalam menyikapi perubahan zaman seiring berkembangnya era ekonomi digital 4.0 saat ini.
Produk dari gerakan jarlinaker ini akan menghasilkan Agen Jarlinaker yang akan bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.
"Tugasnya seperti menyebarluaskan informasi perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, guna mewujudkan kesejahteraan pekerja," ungkapnya.
Tidak tanggung-tanggung, agar peran jarlinaker ini lebih maksimal, Dinas PMPTSPTK berencana akan menjamin para agen gerakan ini dengan kekuatan hukum yang akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Selayar sekaligus dilantik langsung.
Dalam implementasi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja, diharapkan agen jarlinaker ini sekaligus dapat berperan secara paralel sebagai Agen Perisai yang merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Agen Perisai dapat berperan sebagai Agen Jarlinaker dan Agen Brilink dari Bank BRI, sehingga dalam satu kegiatan dapat mengaktualisasikan tiga program sekaligus” tambah Luky Julianto.
Luky menjelaskan, perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang bernilai moral tinggi karena menyangkut peran sebagai makhluk sosial dan makhluk spiritual.
“Agen Perisai yang juga sebagai Agen Jarlinaker dan Agen Brilink dapat lebih kukuh dalam melaksanakan tugasnya, oleh karena ditetapkan melalui SK Bupati,” kata dia menanggapi.
Selanjutnya, sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari para peserta dan sebagian besar mengharapkan agar pelaksanaannya dapat berlanjut sampai ke tingkat desa untuk memperluas layanan informasi terkait perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja.
Berdasarkan keterangan rilisnya, Jumat (14/6), kegiatan ini dihadiri para pelaku UMKM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Serta mengundang Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar, Luky Julianto bersama Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial (PTKHI) Dinas PMPTSPTK, Hj Erma Noviyanti sebagai pembicara.
Hj Erma menyampaikan, gerakan jaringan ini merupakan strategic innovation oleh Kepala Dinas PMPTSPTK dalam menyikapi perubahan zaman seiring berkembangnya era ekonomi digital 4.0 saat ini.
Produk dari gerakan jarlinaker ini akan menghasilkan Agen Jarlinaker yang akan bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.
"Tugasnya seperti menyebarluaskan informasi perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, guna mewujudkan kesejahteraan pekerja," ungkapnya.
Tidak tanggung-tanggung, agar peran jarlinaker ini lebih maksimal, Dinas PMPTSPTK berencana akan menjamin para agen gerakan ini dengan kekuatan hukum yang akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Selayar sekaligus dilantik langsung.
Dalam implementasi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja, diharapkan agen jarlinaker ini sekaligus dapat berperan secara paralel sebagai Agen Perisai yang merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Agen Perisai dapat berperan sebagai Agen Jarlinaker dan Agen Brilink dari Bank BRI, sehingga dalam satu kegiatan dapat mengaktualisasikan tiga program sekaligus” tambah Luky Julianto.
Luky menjelaskan, perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang bernilai moral tinggi karena menyangkut peran sebagai makhluk sosial dan makhluk spiritual.
“Agen Perisai yang juga sebagai Agen Jarlinaker dan Agen Brilink dapat lebih kukuh dalam melaksanakan tugasnya, oleh karena ditetapkan melalui SK Bupati,” kata dia menanggapi.
Selanjutnya, sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari para peserta dan sebagian besar mengharapkan agar pelaksanaannya dapat berlanjut sampai ke tingkat desa untuk memperluas layanan informasi terkait perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja.