Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan melakukan koordinasi yang intens dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan mengawal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba di provinsi itu.
"Pada prinsipnya, kami di kejaksaaan dan penegak hukum lainnya itu meyakini jika semua penjahat atau pelaku yang menikmati hasil kejahatan akan diproses," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Narendra Jatna di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan BNN cukup baik, apalagi jika berkas perkara dilimpahkan untuk dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti.
"Pasti kami akan kawal kasus ini juga dan berkoordinasi dengan pihak BNN. Berkasnya juga nanti akan kami teliti dan koordinasikan dengan penyidik jika ada hal-hal yang perlu dilengkapi," katanya.
Pernyataan dari Aspidum Kejati Sulsel Narendra Jatna ini juga menanggapi pernyataan dari Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi yang heran dengan putusan kasus narkoba di suatu daerah yang hanya diputus 8 bulan di pengadilan negeri.
"Kami akan kawal terus kasus ini dan kami pun meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, serta teman-teman media agar kasusnya bisa terkawal dengan baik," katanya.
Baca juga: BNN ungkap TPPU narkoba di Sulsel Rp16 miliar
Menurut dia, putusan rendah pada tingkat pertama itu belum berkekuatan hukum tetap karena upaya lainnya dilakukan oleh BNN melalui peninjauan kembali (PK) hingga akhirnya hukuman maksimal berhasil dijatuhkan.
Untuk perkara narkoba jaringan internasional yang ditangani khususnya pada pengembangan TPPU ini, pihaknya juga meminta semua elemen masyarakat agar bisa mengawal kasusnya hingga ke pengadilan.
"Ini salah satu bentuk peran kita semua terhadap narkoba. Ini adalah upaya untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa ini. Narkoba adalah ancaman nyata yang bisa merusak bangsa," ucapnya.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) dibantu BNN Provinsi Sulawesi Selatan serta kepolisian setempat berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba dengan tersangka HAS.
"Kalau kami di BNN pusat itu, TPPU narkoba yang ditangani bukan yang pertama, berbeda kalau di BNNP Sulsel ini yang pertama kalinya," ujar Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi di Kantor Rehabilitasi BNN Sulsel.
Ia mengatakan dari total Rp16 miliar aset yang disita itu di antaranya satu bidang tanah senilai Rp2 miliar, pabrik rak telur senilai Rp3 miliar, belasan bidang tanah dengan harga ratusan juta, 8 unit mobil mewah serta uang tunai Rp2,041 miliar.
Baca juga: Wakapolda Sulsel : Perang terhadap narkoba bagian penyelamatan bangsa
Berita Terkait
Pemkab Sidrap menerima bantuan bencana BNPB Rp200 juta
Selasa, 7 Mei 2024 19:14 Wib
16 desa terisolir di Kabupaten Luwu jadi perhatian khusus BNPB
Selasa, 7 Mei 2024 18:07 Wib
BNPB berikan bantuan Dana Siap Pakai Rp2,5 miliar untuk bencana di Sulsel
Selasa, 7 Mei 2024 18:02 Wib
Basarnas: Korban tewas akibat bencana Luwu bertambah menjadi 13 orang
Selasa, 7 Mei 2024 17:58 Wib
BKKBN Sulsel berdayakan ekonomi keluarga berisiko stunting di Jeneponto
Selasa, 7 Mei 2024 13:40 Wib
BNPB kirim helikopter dan pesawat karavan bantu korban bencana di Sulsel
Selasa, 7 Mei 2024 11:45 Wib
Helikopter TNI AU evakuasi 36 korban banjir di Luwu Sulsel
Selasa, 7 Mei 2024 6:58 Wib
Disdik Sulsel mencatat 8 SMA/SMK terdampak banjir dan longsor
Selasa, 7 Mei 2024 0:55 Wib