
Oknum Caleg Ddiduga Merusak Atribut Caleg Lain

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah oknum calon anggota legislatif (caleg) di Makassar diduga merusak atribut caleg lain untuk memenangkan persaingan menuju kursi parlemen.
Maraknya pengrusakan itu termasuk tindak pidana dan merupakan konsekuensi penerapan sistem suara terbanyak, kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar, Abdul Haeba Ramli di Makassar, Senin.
"Kami sementara mengidentifikasi oknum-oknum caleg tersebut dan akan melaporkannya ke kepolisian," katanya.
Untuk menghindari kejadian itu, Panwaslu menghimbau kepada para caleg dan partai politik agar menertibkan sendiri atribut partainya, baik itu baliho, spanduk maupun stiker.
Panwas juga akan mengumumkan jadwal penertiban. Sehingga para caleg dan parpol dapat terlebih dahulu menertibkan atributnya, sebelum dirusak oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.
Biasanya, jelas Abduh, para oknum caleg itu melakukan pengrusakan atribut atau alat peraga caleg pesaingnya yang berada dalam satu daerah pemilihan (dapil).
"Mereka melakukannya secara diam-diam dengan alasan bahwa penertiban Panwas yang melakukannya. Itu cara caleg menjatuhkan lawannya," ujarnya.
Selain pengrusakan atribut kampanye, Panwaslu Makassar juga sementara mengidentifikasi oknum-oknum caleg yang melakukan tindakan politik uang terhadap para konstituen.
Abduh mencontohkan, beberapa oknum caleg telah ditemukan melakukan sosialisasi yang mengarah ke politik uang dengan membagikan jilbab sambil sosialisasi di jalan Jend. Sudirman Makassar.
Panwas juga menemukan seorang caleg yang menyumbang masjid di Kawasan Banta-Bantaeng Makassar, namun nama dan nomor urut caleg tersebut disebutkan melalui alat pengeras suara masjid.
Selain itu, sejumlah oknum caleg juga telah berani membagikan brosur-brosur kampanye di sekolah-sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintahan.
"Sesuai ketentuan, tidak boleh caleg berkampanye di ketiga tempat tersebut," katanya.
Sementara itu, terkait penertiban yang akan dilakukan tanggal 10 Januari mendatang, Panwas berencana meminta bantuan anggaran dari Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp40 juta.
Anggaran itu akan digunakan untuk membiayai operasional 20 tim penertiban yang terdiri dari Panwaslu, Kepolisian dan Satpol PP.
(T.PK-AAT/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
