Perusahaan Jepang kerja sama Pemkot Makassar bangun PLTSa di TPA Antang
Makassar (ANTARA) - Perusahaan asal Jepang, Sumitomo Corporation menggandeng Hitachi Zosen untuk menawarkan secara serius kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar dalam hal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PTLSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Mereka hadir untuk menunjukkan bahwa ia serius mengajak kita kerja sama menangani permasalahan sampah. Perusahaannya sendiri sudah membangun ratusan PLTSa di beberapa negara," sebut Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah seusai pertemuan di Balai Kota Makassar, Rabu.
Ia menambahkan, untuk kerja sama ini, pihak Jepang sebagai investor dan sama sekali tidak akan mengganggu APBD Kota Makassar.
"Sudah beberapa perusahaan yang menawarkan kerja sama ada yang datang sebagai konsultan dan memang datang untuk meninjau langsung. Kita berharap yang terbaik karena yang memutuskan itu nanti ada di pusat yaitu Bappenas." kata Nurdin Abdullah.
Saat ditanyakan berapa besaran investasi pembangunan PLTs tersebut, dia mengatakan itu diperkirakan mencapai triliunan rupiah dengan masa pengerjaan maksimal tiga tahun.
Sementara Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb mengungkapkan, bila kerja sama ini terjalin maka satu ton sampah bisa menghasilkan energi listrik sebesar 400-800 kWh.
Untuk TPA di Antang, produksi sampah bisa mencapai 1.131 ton per hari, per bulan sebanyak 33 ribu ton dan 407 ribu ton per tahun. Dengan estimasi jumlah penduduk Kota Makassar sebanyak 1,5 juta jiwa.
"Kita memang memerlukan teknologi seperti itu karena kita baru bisa mengangkut sampah kita sebanyak 80 persen per hari dari total produksi sampah kita," paparnya.
Ke depan, tambah Iqbal, sampah yang dibakar menjadi gas metan akan menghasilkan panas yang memanaskan uap pada boiler steam supercritical. Selanjutnya, uap dengan kompresi tinggi kemudian menggerakkan turbin uap dan flywheel yang tersambung pada generator dinamo dengan perantara gear transmisi atau transmisi otomatis sehingga bisa menghasilkan listrik.
Iqbal berharap dengan adanya teknologi tersebut kota Makassar setidaknya bisa menjadi salah satu kota metropolitan yang ramah lingkungan.
Untuk dasar hukum pembangunan PLTSa sangat jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Mereka hadir untuk menunjukkan bahwa ia serius mengajak kita kerja sama menangani permasalahan sampah. Perusahaannya sendiri sudah membangun ratusan PLTSa di beberapa negara," sebut Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah seusai pertemuan di Balai Kota Makassar, Rabu.
Ia menambahkan, untuk kerja sama ini, pihak Jepang sebagai investor dan sama sekali tidak akan mengganggu APBD Kota Makassar.
"Sudah beberapa perusahaan yang menawarkan kerja sama ada yang datang sebagai konsultan dan memang datang untuk meninjau langsung. Kita berharap yang terbaik karena yang memutuskan itu nanti ada di pusat yaitu Bappenas." kata Nurdin Abdullah.
Saat ditanyakan berapa besaran investasi pembangunan PLTs tersebut, dia mengatakan itu diperkirakan mencapai triliunan rupiah dengan masa pengerjaan maksimal tiga tahun.
Sementara Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb mengungkapkan, bila kerja sama ini terjalin maka satu ton sampah bisa menghasilkan energi listrik sebesar 400-800 kWh.
Untuk TPA di Antang, produksi sampah bisa mencapai 1.131 ton per hari, per bulan sebanyak 33 ribu ton dan 407 ribu ton per tahun. Dengan estimasi jumlah penduduk Kota Makassar sebanyak 1,5 juta jiwa.
"Kita memang memerlukan teknologi seperti itu karena kita baru bisa mengangkut sampah kita sebanyak 80 persen per hari dari total produksi sampah kita," paparnya.
Ke depan, tambah Iqbal, sampah yang dibakar menjadi gas metan akan menghasilkan panas yang memanaskan uap pada boiler steam supercritical. Selanjutnya, uap dengan kompresi tinggi kemudian menggerakkan turbin uap dan flywheel yang tersambung pada generator dinamo dengan perantara gear transmisi atau transmisi otomatis sehingga bisa menghasilkan listrik.
Iqbal berharap dengan adanya teknologi tersebut kota Makassar setidaknya bisa menjadi salah satu kota metropolitan yang ramah lingkungan.
Untuk dasar hukum pembangunan PLTSa sangat jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.