Makassar (ANTARA) - Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Peradilan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Latihan Mahkamah Konstitusi RI bersama Unhas sepakat melakukan hubungan kerjasama bidang pengembangan penelitian tridarma Perguruan Tinggi.
Kesepakatan diantara kedua lembaga tertuang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dekan FH Unhas Prof Dr Farida Patittingi SH M Hum) dan Hakim Tinggi Yustisial MA Dr Marsuddin Nainggolan, SH MH) di Ruang Dekan FH Unhas, Lt 2 Gedung FH Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Kamis.
Dr Marsuddin Nainggolan menguraikan tentang bidang kerjasama penelitian yang akan dilakukan bersama Unhas. Hasil penelitian tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR sebagai rujukan dalam membuat rancangan Undang-Undang.
"Kami mengakui sebenarnya agak terlambat kami melakukan kerja sama dengan Unhas, sebab kami tahu Unhas ini memiliki sumber daya manusia terutama dalam bidang hukum yang sangat memadai,” jelas Marsuddin.
Direktur Komunikasi mewakili.Rektoe Unhas Suharman Hamzah pihaknya pada dasarnya memiliki komitmen untuk mengembangkan tridarma Perguruan Tinggi sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Sehingga, sangatlah sesuai jika kerjasama tersebut dilakukan.
Lebih lanjut, Suharman juga menjelaskan kepada delegasi MA terkait kebijakan kebijakan yang didapatkan Unhas sebagai Perguruan Tinggi berbadan hukum. Dengan status Unhas sebagai PTN-BH diharapkan bisa memaksimalkan perannya sebagai mitra dalam mencapai tujuan dan tugas pokok MA.
"Tidak masalah terlambat, Unhas pergerakannya cepat. Ketika kita sudah punya konsep kesepahaman bersama, tidak perlu menunda terlalu lama," jelas Suharman.
Prof Dr Farida Patittingi, SH MHum selaku dekan merasa senang dengan kerjasama tersebut. Menurut beliau, kerjasama ini akan menjadi sarana untuk memberikan sumbangsi pemikiran para akademisi.
Lebih lanjut, Prof Farida mengatakan selama ini Fakultas Hukum dan Mahkamah Agung sudah melakukan banyak kolaborasi dalam berbagai bidang. Namun, baru kali ini dilakukan hubungan kerjasama yang sifatnya resmi melalui penandatanganan MoU.
Berita Terkait
Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang PHPU Pileg 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:12 Wib
Kuasa hukum PPP: Ada perpindahan suara ke Partai Garuda di tiga Dapil Banten
Senin, 29 April 2024 14:04 Wib
MK mulai menggelar sidang perdana perkara PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 11:41 Wib
Pengajuan kasasi dan PK di MA secara elektronik diberlakukan mulai 1 Mei 2024
Minggu, 28 April 2024 13:17 Wib
Pelajaran berharga dari putusan perkara PHPU Pilpres 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:54 Wib
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
Komisi II DPR: UU Pemilu perlu direvisi setidaknya mencakup tiga hal
Selasa, 23 April 2024 17:39 Wib