Bandung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan segera menyidangkan kasus suap perizinan Meikarta yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa mulai pekan depan.
Panitera Muda Tipikor PN Kelas I A Khusus Bandung, Yuniar Rohmatullah mengatakan pihak PN Bandung telah menerima berkas perkara Iwa dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berkas perkaranya sudah kami terima dari Jaksa KPK, dengan nomor perkara 01/Pidsus/TPK/2020/Pn.Bdg, dengan nama terdakwa Iwa Karniwa," kata Yuniar di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa.
Menurut Yuniar, perkara Iwa merupakan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan pertama digelar pada tahun 2020. Ada pun sidang perdana Iwa yang rencananya akan digelar pada pekan depan yakni beragendakan pembacaan dakwaan.
Sementara itu, Humas PN Bandung Wasdi Permana menyebut berkas tersebut diterima pada Selasa (7/1) pagi. Kemudian, kata dia, pihak Panitera Muda (Panmud) segera menunjuk majelis hakim untuk memimpin jalannya sidang tersebut.
Sedangkan untuk penjadwalan hari sidang Iwa, menurutnya akan ditetapkan oleh majelis hakim. Saat ini jadwal sidang belum diputuskan karena belum ada nama hakim yang ditunjuk oleh Panmud.
"Panmud tunjuk majelis hakimnya dulu. Nanti majelis hakim yang akan menetapkan hari sidangnya," ujar Wasdi.
Sebelumnya pada Senin (29/7/2019), Iwa oleh KPK resmi ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus suap perizinan Meikarta. Selain Iwa, KPK pada saat itu juga menetapkan Bartholomeus Toto yang merupakan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang.
Iwa diduga menerima aliran dana sebesar Rp900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang untuk memuluskan izin proyek Meikarta. Iwa diduga ikut campur tangan dalam pengurusan persetujuan substansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.