Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan keramba ikan jaring apung di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai Rp45,58 miliar.
"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh merampungkan berkas terhadap tersangka kasus jaring apung dan mempublikasikan hasil pendalaman materi kepada publik," kata Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh Askhalani, di Banda Aceh, Jumat.
Askhalani menyebutkan penyelesaian perkara korupsi pengadaan keramba jaring apung di Pulau Weh, Kota Sabang tersebut penting dipercepat karena menyangkut perkara yang pelik dan mendapat perhatian publik.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan satu orang tersangka atas nama Dendi, mantan Direktur PT Perikanan Nusantara.
"Apalagi perkara tersebut merupakan salah satu kasus besar yang menjadi objek perkara pertama dan bersumber dari dana APBN," kata Askhalani.
Selain itu, Askhalani menyebutkan penyidikan perkara dugaan korupsi keramba jaring apung tersebut tidak hanya berfokus pada pihak-pihak pelaksana semata.
"Sementara, pihak-pihak lain yang terlibat dan diduga berperan besar, juga harus mendapat perhatian penuh untuk didalami sejauh mana peran dan keterlibatan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar," kata Askhalan lagi.
Proyek pengadaan keramba jaring apung di Pulau Weh, Kota Sabang dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.
Hasil temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Pekerjaan diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan sudah dibayarkan pada 29 Desember 2017.
Selain itu, juga terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp40,8 miliar lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh menyita delapan keramba apung beserta jaringnya, satu unit tongkang pakan ikan. Kemudian, satu paket sistem distribusi pakan, dan pipa pakan serta satu set sistem kamera pemantau, satu unit kapal beserta perangkatnya.
Semua barang yang disita tersebut berada di beberapa tempat di Kota Sabang.
Selain menyita aset, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp36,2 miliar. Uang tersebut diserahkan langsung dalam bentuk tunai oleh PT Perikanan Nusantara kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.