Ambon (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menertibkan kendaraan roda empat atau lebih yang parkir di badan jalan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, Selasa mengatakan, penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan parkir.
Terhitung mulai hari ini pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan bagi masyarakat pemilik kendaraan roda empat atau lebih untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai ruang parkir garasi (parkir semalam).
"Kita berharap surat edaran ini dapat ditindaklanjuti dengan tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan, " katanya.
Dijelaskannya, masyarakat yang melanggar akan dilakukan penindakan berupa penggembokan atau penderekan kendaraan.
Selain itu akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda ke kas daerah kota Ambon sebesar Rp500 ribu.
Sejumlah ruas jalan yang dilakukan sosialisasi sekaligus uji coba penertiban kendaraan roda empat atau lebih yang parkir nginap pada ruas jalan diantaranya jalan Jenderal Sudirman dan Rijali.
"Setelah sosialisasi akan dilanjutkan dengan penindakan, bukan lagi dengan sistem gembos ban, tetapi gembok pada kendaraan yang salah parkir, setelah itu kendaraan akan diderek, " ujarnya.
Robby menambahkan, penertiban akan mulai Januari 2020, setelah petugas Dishub melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai aturan parkir.
"Mobil derek kami sudah siap untuk menderek kendaraan yang masih memarkirkan kendaraan di badan jalan" katanya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna memastikan proses penertiban berjalan lancar.