Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Permana mengajukan banding atas vonis Hermawan, terdakwa pengancaman memenggal Jokowi yang diputuskan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Terdakwa terima (vonis), jaksa penuntut umum (ajukan) banding," kata Ketua Majelis Hakim Makmur sebelum menutup persidangan di Ruang Oemar Seno Adji 2.
Dalam sidang pembacaan vonis yang disahkan oleh majelis hakim, Hermawan divonis bersalah namun dapat segera bebas karena hukuman yang diberikan telah dihitung sejak awal pria tersebut ditahan di rumah tahanan.
"Menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dan 5 hari. Menetapkan hukuman dikurangi masa penahanan," kata Hakim Makmur.
Saat Makmur membacakan putusan itu, serentak pihak keluarga dan teman Hermawan yang duduk di kursi peserta sidang bersyukur.
"Alhamdulillah," ujar para peserta sidang dari keluarga Hermawan secara serentak.
Istri Hermawan yang turut hadir dalam persidangan itu tampak berkaca- kaca.
Dalam persidangan itu juga, Hakim menilai bahwa tuntutan lima tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum terlalu tinggi meski Hermawan terbukti bersalah karena pada saat video dirinya viral akan memenggal Jokowi memberikan efek buruk dan ketidaknyamanan.
"Pemidanaan yang dilakukan terhadap terdakwa bukan semata- mata balas dendam terhadap terdakwa tapi memberi pelajaran kepada terdakwa. Diharapkan terdakwa menyadari kekeliruan dan kesalahannya sehingga tidak mengulangi perbuatannya," kata Makmur.
Diketahui, Hermawan ditangkap polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral dan membawa Hermawan ke dalam jeruji besi.
Berita Terkait
Polisi amankan puluhan mahasiwa peserta aksi pada Hardiknas di Makassar
Kamis, 2 Mei 2024 23:23 Wib
KPK menyita bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR
Kamis, 2 Mei 2024 20:03 Wib
Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang PHPU Pileg 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:12 Wib
Kemenkumham Sulsel sosialisasikan KI kepada pelajar lewat RUKI Bergerak "Goes to School"
Kamis, 2 Mei 2024 15:56 Wib
Kapendam : Patroli Yonif 527/BY ditembak OPM di Bibida Papua Tengah
Kamis, 2 Mei 2024 11:21 Wib
Polrestabes Makassar amankan lima orang saat memperingati Hari Buruh
Kamis, 2 Mei 2024 5:54 Wib
Piala Thomas 2024 - Jonatan gandakan keunggulan Indonesia atas India di fase grup
Rabu, 1 Mei 2024 20:39 Wib
Kemenkumham Sulsel monitoring layanan pengaduan di Lapas Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:35 Wib