Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) dini hari.
"Pergub ini berisi 28 pasal," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam.
Anies menyatakan Pergub tersebut untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari.
Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Sebelumnya, Anies mengumumkan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), usai disetujui Kementerian Kesehatan RI.
Berita Terkait
Anies: Pembubaran Timnas AMIN bukan mengakhiri perjuangan
Selasa, 30 April 2024 15:47 Wib
Anies menghormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran
Sabtu, 27 April 2024 19:51 Wib
Anies: PKS berada di persimpangan jalan pascapemilu presiden 2024
Sabtu, 27 April 2024 14:31 Wib
Anies Baswedan belum pikirkan rencana maju Pilkada DKI Jakarta 2024
Sabtu, 27 April 2024 14:29 Wib
Surya Paloh: Masih ada kemungkinan usung Anies di Pilkada DKI Jakarta
Sabtu, 27 April 2024 10:26 Wib
Pengamat: Ada kesan Anies Baswedan mulai ditinggalkan partai pendukungnya
Kamis, 25 April 2024 13:50 Wib
Anies-Muhaimin tiba di KPU menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih
Rabu, 24 April 2024 10:23 Wib
Anies-Muhaimin sebut koalisi perubahan sudah selesai seusai putusan MK
Selasa, 23 April 2024 6:48 Wib