Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) dini hari.
"Pergub ini berisi 28 pasal," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam.
Anies menyatakan Pergub tersebut untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari.
Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Sebelumnya, Anies mengumumkan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), usai disetujui Kementerian Kesehatan RI.
Berita Terkait
Pengamat: Ada kesan Anies Baswedan mulai ditinggalkan partai pendukungnya
Kamis, 25 April 2024 13:50 Wib
Anies-Muhaimin tiba di KPU menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih
Rabu, 24 April 2024 10:23 Wib
Anies-Muhaimin sebut koalisi perubahan sudah selesai seusai putusan MK
Selasa, 23 April 2024 6:48 Wib
Amin segera menyikapi putusan MK terkait sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 16:10 Wib
Gerindra: Tak pernah tawari Ganjar dan Anies kursi kabinet
Rabu, 27 Maret 2024 14:26 Wib
Pengamat: Ada beda sikap antara Partai Nasdem dan Anies soal hasil pemilu
Sabtu, 23 Maret 2024 18:39 Wib
Anies-Muhaimin menyampaikan sikap politik hasil Pilpres 2024
Kamis, 21 Maret 2024 2:52 Wib
Pilpres 2024 - Capres Anies ajak semua pihak kasih waktu bagi KPU untuk bekerja
Rabu, 14 Februari 2024 17:18 Wib