
1.764 Narapidana di Sulsel dapat Remisi

Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 1.764 narapidana yang ada di Sulawesi Selatan memperoleh pengurangan hukuman (remisi) pada Hari Ulang Tahun ke-65 Kemerdekaan RI.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sulawesi Selatan Sutrimansyah Ridwan di Makassar, Selasa, mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 12 Agustus 2010 Nomor : W15.166.PK.01.04 tahun 2010.
Dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada para narapidana yang melakukan tindak pidana dan di tempatkan di Lapas dan Rutan ini, katanya.
Ia mengatakan, jumlah narapidana yang mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan ini sebanyak 1.764 orang yang dibagi dalam dua yakni remisi umum dan remisi bebas.
Pada remisi umum, sebanyak 1.677 orang narapidana memperoleh remisi yang meliputi di 24 kabupaten/kota se Sulawesi Selatan. Sedangkan untuk remisi bebas diberikan kepada 87 orang narapidana.
Khusus untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Gunung Sari Makassar pemberian remisi umum diberikan kepada 428 narapidana untuk remisi umum I dan sebanyak 11 orang mendapat remisi umum II atau remisi bebas.
Untuk rincian pemberian remisi, sebanyak empat orang narapidana mendapatkan remisi delapan bulan, 43 narapidana mendapatkan remisi enam bulan dan 211 napi mendapatkan pengurangan masa tahanan selama lima bulan.
Untuk remisi empat bulan sebanyak 185 orang, remisi tiga bulan 399 narapidana, remisi dua bulan 356 narapidana, remisi satu bulan 539 orang dan remisi langsung bebas di HUT Kemerdekaan ini sebanyak 87 orang. (T.KR-MH/Z002)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
