Jakarta (ANTARA) - Keuskupan Agung Jakarta belum membuka gereja-gereja Katolik yang ada di ibu kota pada Minggu (7/6) meski sudah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan ibadah dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju normal baru.
"Iya minggu ini pasti belum karena dalam pembukaan ini kami menggunakan pendekatan yang konservatif, jadi kami mesti hati-hati serta cermat," kata Sekretaris Jendral Keuskupan Agung Jakarta, Romo Adi Prasojo saat dihubungi, Jumat.
Adi mengatakan, salah satu protokol yang dibahas adalah penerimaan umat yang hadir ke gereja pada pembukaan pertama sebesar 25 persen.
Padahal dalam protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, tempat ibadah diperbolehkan untuk menampung orang dengan kapasitas maksimum sebesar 50 persen.
"Protokolnya, misalnya, seperti 25 persen dibukanya dulu. Jadi kalaupun nanti dibuka pasti bertahap tidak langsung dibuka banyak. Tidak langsung, kami buka bertahap," kata Adi.
Keuskupan Agung Jakarta masih melakukan pembahasan lebih lanjut protokol kesehatan khusus di gereja-gereja yang berada di bawah naungan Keuskupan Agung Jakarta.
Meski demikian dapat dipastikan ibadah misa secara daring masih tetap dilangsungkan dan dapat diakses masyarakat seperti biasa.
Pada Kamis (4/6) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan membuka kembali kegiatan keagamaan. Pada fase pertama dapat dilakukan kembali di tempat-tempat ibadah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan catatan bersifat rutin.
"Mulai besok (Jumat) kegiatan beribadah bisa dilakukan di masjid, mushala, gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng. Semua tempat ibadah sudah bisa mulai dibuka tapi hanya untuk kegiatan rutin," kata Anies dalam siaran langsungnya di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis.
Anies juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan tubuh meski fasilitas umum sudah dibuka secara bertahap di masa PSBB transisi. "Mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan," kata Anies.
Ada tiga prinsip protokol kesehatan yang diterapkan secara umum di tempat-tempat ibadah. Pertama, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Kedua, penjagaan jarak sebanyak satu meter antar pengunjung. Ketiga, penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah ibadah rutin dilakukan.
Berita Terkait
Polri awali pengamanan 10 hari jelang World Water Forum ke-10 di Bali
Rabu, 1 Mei 2024 7:29 Wib
Pengajuan kasasi dan PK di MA secara elektronik diberlakukan mulai 1 Mei 2024
Minggu, 28 April 2024 13:17 Wib
Tekad Kejaksaan Agung tuntaskan kasus megakorupsi PT Timah
Minggu, 28 April 2024 11:21 Wib
Polri gelar Operasi Puri Agung 2024 amankan WWF ke-10 di Bali
Kamis, 25 April 2024 16:14 Wib
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
MA menetapkan Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Selasa, 23 April 2024 13:05 Wib
Bhayangkara FC jaga asa bertahan di Liga 1 Indonesia usai gilas Persik 7-0
Selasa, 16 April 2024 21:59 Wib
Sandra Dewi: Tolong lihat data yang benar
Kamis, 4 April 2024 15:02 Wib