Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan alasan lambatnya pembayaran tunjangan untuk para tenaga medis di masa pandemi COVID-19 salah satunya dikarenakan proses birokrasi.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, Kadir mengungkapkan keterlambatan pencairan dana dikarenakan terlambatnya usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah.
Usulan pembayaran tunjangan tersebut berproses dengan lambat karena harus diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan kemudian dikirim ke Kementerian Kesehatan.
"Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementerian Keuangan," kata Abdul Kadir.
Abdul Kadir mengatakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020 untuk memudahkan proses pembayaran. Dengan begitu verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten-kota dan provinsi.
"Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS (Rumah Sakit) Vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta. Kemenkes juga akan memverifikasi usulan dari KKP, laboratorium dan BTKL," katanya.
Abdul Kadir menjelaskan dari dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayarkan sebesar Rp226 miliar bagi 25.311 orang tenaga medis. "Ini dari target 78. 472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target," ujarnya. Sementara untuk dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp14,1 miliar kepada 47 orang penerima.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo di hadapan para menteri Kabinet Indonesia Maju menyinggung tentang rendahnya serapan anggaran di Kemenkes. Presiden juga minta agar tunjangan bagi para tenaga kesehatan segera dicairkan.
Abdul Kadir menuturkan, pemerintah menganggarkan dana insentif bagi tenaga medis sebesar Rp5,6 triliun rupiah. Dari jumlah itu sebesar Rp3,7 triliun dikelola oleh Kemenkes sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK). Sisanya, Rp1,9 triliun dikelola oleh Kemenkes yang di dalamnya termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan sebanyak Rp60 miliar.
Berita Terkait
Kaukus Perempuan DPRD Sulsel mengajukan ranperda kesehatan ibu anak
Rabu, 20 Maret 2024 3:39 Wib
KPU Sulsel telah menerima 28 juta surat suara Pemilu 2024
Senin, 22 Januari 2024 0:27 Wib
KPU Sulsel prioritaskan pengiriman logistik Pemilu 2024 ke tiga daerah tertinggal
Senin, 15 Januari 2024 19:48 Wib
KPU Sulsel : Sebanyak 93.653 ribu surat suara Pemilu 2024 rusak
Minggu, 14 Januari 2024 22:20 Wib
Menlu Malaysia dan Indonesia bahas isu Palestina terkini
Minggu, 15 Oktober 2023 17:05 Wib
KPU Sulsel menunggu Juknis penyediaan logistik Pemilu 2024
Rabu, 27 September 2023 19:38 Wib
ACC Sulawesi sikapi pembebasan bersyarat Nurdin Abdullah
Minggu, 20 Agustus 2023 0:45 Wib
Tersangka dugaan korupsi eks Wali Kota Kendari mangkir dari panggilan Kejati Sultra
Jumat, 18 Agustus 2023 13:40 Wib