Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia mewajibkan kepada warganya dan warga asing untuk menggunakan masker di tempat-tempat umum yang sesak dan di angkutan umum mulai Sabtu 1 Agustus 2020.
Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri mengemukakan hal itu dalam jumpa pers harian di Putrajaya, Kamis.
Ismail Sabri mengatakan keputusan tersebut dibuat setelah melihat peningkatan kasus infeksi virus corona selain kepatuhan rakyat terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengendalian COVID-19 yang semakin berkurang.
"Tingkat kepatuhan SOP di kalangan umum semakin menurun termasuk di dalam transportasi publik termasuk penggunaan masker dan penjarakan sosial (social distancing) yang tidak dipatuhi," katanya.
Dia mengatakan SOP di tempat-tempat umum tidak diindahkan oleh sekelompok orang sehingga pemerintah membuat keputusan untuk mewajibkan pemakaian masker mulai 1 Agustus di tempat-tempat umum yang banyak kerumunan.
Pada kesempatan yang sama dia juga mengulas mengenai kepatuhan SOP di tempat-tempat makanan yang kini juga dilihat seolah-olah tidak mengindahkan SOP yang telah ditetapkan pihak pemerintah.
"Terdapat tempat-tempat makan yang tidak mengindahkan SOP seperti pengaturan meja meskipun pemerintah telah memberi kelonggaran," katanya.
Karena itu, ujar dia, pemerintah memutuskan untuk mengambil tindakan tegas terhadap tempat-tempat tersebut termasuk pengunjung yang tidak mematuhi SOP dengan denda, pengadilan hingga penutupan kedai.