Jakarta (ANTARA) - Mantan sekretaris jenderal FIFA Jerome Valcke divonis bersalah memalsukan dokumen dalam kasus korupsi terkait pemberian hak siar televisi Piala Dunia, kata sumber-sumber dan media Swiss seperti dikutip Reuters, Jumat.
Ketua grup media yang berbasis di Qatar BeIN Sports Nasser Al-Khelaifi, dibebaskan pada hari yang sama dalam kasus terkait.
Valcke tak terbukti bersalah dalam dakwaan menerima suap dan mismanajemen, tetapi diganjar hukuman percobaan 120 hari karena pelanggaran lebih ringan yakni pemalsuan dokumen, lapor surat kabar Swiss Le Matin dan seorang sumber yang mengetahui kasus ini.
Valcke yang membantah melakukan kesalahan adalah sekretaris jenderal badan sepak bola dunia selama delapan tahun hingga 2015.
Kantor jaksa agung Swiss menuduh Valcke pada 2013 dan 2015 telah mengeksploitasi perannya di FIFA untuk mempengaruhi pemberian hak media guna menyiarkan berbagai turnamen Piala Dunia dan Piala Konfederasi "demi menguntungkan mitra media yang dia sukai".
Jaksa agung menyatakan Valcke juga menggunakan secara eksklusif sebuah vila milik Al-Khelaifi di Sardinia selama 18 bulan, tanpa harus membayar sewa yang diperkirakan mencapai 900 ribu - 1,8 juta euro (Rp15,4 miliar - Rp30,9 miliar).
Berita Terkait
KPK menyita bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR
Kamis, 2 Mei 2024 20:03 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI terkait dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:49 Wib
KPK menyiapkan lima program pencegahan korupsi di daerah
Selasa, 30 April 2024 0:47 Wib
Pj Gubernur Sulbar ajak Lapas berbudaya anti korupsi
Senin, 29 April 2024 18:46 Wib
Mencermati janji polisi menuntaskan kasus Firli Bahuri
Minggu, 28 April 2024 13:18 Wib
Tekad Kejaksaan Agung tuntaskan kasus megakorupsi PT Timah
Minggu, 28 April 2024 11:21 Wib
KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 10:19 Wib
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib