Makassar (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar H Muhammad Jabir Bonto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kehutanan terkait kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Hutan Konservasi Suaka Alam di kabupaten setempat.
"Ada dugaan keterlibatan, sekarang sudah menjadi tersangka," kata Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan Muh Anies saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.
Dari infomasi diperoleh melalui surat nomor S. Tap 40/BPPHLHK-3/SW.I/PPNS/12/2020 per tanggal 28 Desember 2020. Surat itu berisi pemanggilan tersangka untuk diminta hadir memberikan keterangan dan klarifikasi pada Kamis, 7 Januari 2021, di gedung Pusat Pengendalian Ekoregion Sulawesi Maluku, kantor BPPH KLHK jalan Perintis Kemerdekaan kilometer 17 Makassar, Sulsel.
Politisi senior Partai Golkar ini diduga telah melakukan pengrusakan Kawasan Hutan Konservasi Suaka Alam Margasatwa, di Desa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Jabir akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 1 Jo. Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Selanjutnya, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memilki hak atau izin dari pejabat berwenang dipertegas dengan Pasal 78 ayat 5 Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf e, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya belum menahan tersangka, karena itu ranah dari Penyidik Aparatur Sipil Negara atau PPNS Dinas Kehutanan Sulsel.
"Jadi, Polri tidak menangani itu (wakil DPRD Takalar), ditangani penyidik ASN Dinas Kehutanan Sulsel, tapi belum diserahkan ke Polri maupun Polda," katanya melalui sambungan telepon.
Sementara Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Takalar Zulkarnaen Arief saat dikonfirmasi wartawan enggan merespon perihal penetapan status kader Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar H Muhammad Jabir Bonto terkait dugaan pelanggaran pidana kehutanan tersebut.
"Nanti ya, saya koordinasi dulu, nanti dikabari lagi," kata Zulkarnaen.
Berita Terkait
Ketum PKB mengumpulkan 230 bakal calon kepala daerah di Makassar
Minggu, 5 Mei 2024 23:37 Wib
PKB menunggu tawaran koalisi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo
Minggu, 5 Mei 2024 19:43 Wib
Forkesi Chapter Makassar mengedukasi tumbuh kembang anak
Sabtu, 4 Mei 2024 18:07 Wib
Partai Demokrat Makassar buka pendaftaran kandidat Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 11:50 Wib
Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang PHPU Pileg 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:12 Wib
DPRD terus mendorong perbaikan sistem pendidikan di Sulsel
Kamis, 2 Mei 2024 14:32 Wib
Pj Ketua PKK Sulsel serahkan sejumlah bantuan pada HUT ke-161 Jeneponto
Rabu, 1 Mei 2024 20:03 Wib
Ketua DPRD Sulsel menyerap aspirasi buruh serikat pekerja
Rabu, 1 Mei 2024 16:35 Wib