
Sulsel Tetapkan 12 Prolegda 2011

Makassar (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan 12 program legislasi daerah yang akan dituntaskan selama 2011.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Sulsel AM Rizal Saleh di Makassar, Jumat, mengatakan penetapan sekaligus penentuan jadwal pembahasan setiap rancangan peraturan daerah (Ranperda) telah disahkan legislatif dan eksekutif pada 28 Februari 2011.
Empat dari ranperda tersebut berasal dari inisiatif DPRD yakni, ranperda pengaturan TV kabel, ranperda pengendalian muatan jalan, ranperda tentang perlindungan sumber daya alam, dan ranperda tentang perlindungan pekerja rumah tangga.
Sementara delapan ranperda usulan eksekutif terdiri atas, ranperda perubahan kedua atas perda nomor 9 tahun 2008 tentang Insfektorat, Bappeda, lembaga tekhnis dan lembaga lain pemprov, ranperda tentang sistem kesehatan masyarakat.
Selanjutnya, ranperda retribusi perizinan tertentu, ranperda retribusi jasa umum, ranperda perubahan ats perda tentang perusahaan daerah, ranperda retribusi jasa usaha, ranperda Penyidik PNS di lingkup pemprov, ranperda tuntutan ganti rugi tanah.
DPRD dan Pemprov juga menyepakati dua ranperda cadangan yakni, ranperda pertambangan mineral dan batu bara, serta ranperda tentang penanggulangan kemiskinan.
Selain 12 prolegda ini, Sulsel juga memiliki tiga ranperda rutin yakni APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD.
Untuk membiayai 15 ranperda tersebut, sekretariat DPRD Sulsel menyiapkan anggaran sekitar Rp9 miliar dengan rata-rata ranperda menghabiskan Rp400-500 juta. Khusus untuk perda APBD menghabiskan anggaran Rp1 miliar lebih.
Anggaran ini belum termasuk, pembahasan naskah akademik di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memprogramkan ranperda itu. (T.KR-AAT/M019)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
