Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita menilai kehadiran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Komnas HAM merupakan niat baik sekaligus menepis adanya isu upaya penyingkiran 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut.
"Kehadiran Nurul Gufron Wakil Ketua KPK merupakan niat baik dan sekaligus menghapus tudingan miring dari kelompok Novel Baswedan dan ICW," kata Prof. Romli melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa pimpinan KPK tidak berupaya menargetkan beberapa pegawai KPK agar tidak lolos proses tes wawasan kebangsaan.
"Sesuai keterangan Novel Baswedan setelah menemui Komnas HAM, jelas bahwa pimpinan KPK tidak terbukti inisiator dan juga bukan konspirator untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK," ucap dia.
Disamping itu, Romli menilai penonaktifan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak masuk ke dalam ranah pidana.
"Nonaktif pegawai KPK yang termasuk tidak memenuhi syarat dengan peraturan komisi KPK merupakan perintah undang-undang yang tidak dapat dipidana sesuai KUHP," kata Romli.
Di sisi lain, ia menilai seharusnya Komnas HAM tidak membeberkan percakapan yang dilakukan oleh Nurul Gufron karena hal tersebut bertentangan dengan undangan-undang.
"Tidak etis jika temuan dalam temu muka dengan Nurul Gufron di ekspose ke publik karena bertentangan dengan Keppres Komnas HAM dan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," ujarnya.
Ia juga meminta agar polemik para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk segera dihentikan dan sebaiknya proses tersebut dilanjutkan ke ranah hukum saja.
"Hiruk pikuk masalah 75 pegawai KPK agar dihentikan dan dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang merupakan langkah yang tepat," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan lembaga antirasuah tersebut mendatangi Komnas HAM untuk memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan.
Ghufron menjelaskan kronologi pelaksanaan sekaligus dasar hukum KPK melaksanakan tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai lembaga antirasuah.
Menurut Ghufron, pelaksanaan tes wawasan kebangsaan merupakan tindak lanjut dari pasal 6 dan pasal 5 ayat 6 PP nomor 41 tahun 2020. Setelah itu lahirlah peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berita Terkait
KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 10:19 Wib
Eks Penyidik KPK menyesalkan kontroversi di tubuh KPK
Jumat, 26 April 2024 15:09 Wib
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
KPK menyerahkan memori kasasi atas putusan perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:23 Wib
Jaksa KPK akan memanggil istri dan anak SYL untuk beri keterangan di persidangan
Rabu, 24 April 2024 22:21 Wib
Saksi kasus SYL meminta perlindungan LPSK setelah BAP dirinya bocor
Rabu, 24 April 2024 13:18 Wib
KPK akan periksa keluarga SYL terkait penyidikan dugaan TPPU
Sabtu, 20 April 2024 7:40 Wib
KPK menjebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:39 Wib