Makassar (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan dugaan.korupsi berupberupa penyimpang pengadaan barang dan jasa pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar terkait kamera pengitai atau CCTV tahun anggaran 2020.
"Iya ada 16 temuan hasil pemeriksaan BPK, salah satunya di Diskominfo, soal CCTV," sebit Kepala Inspektorat Makassar Zainal Ibrahim membenarkan saat dikonfirmasi, Senin malam.
Dugaan penyimpangan tersebut sesuai dengan data diperoleh yakni pada kegiatan sewa jaringan CCTV terintegrasi di Diskominfo Makassar melebihi nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang ditetapkan melebihi kelebihan pembayaran senilai Rp1,8 miliar serta tidak sesuai spesifikasi Rp273 juta yang dianggap pemborosan keuangan negara.
Menanggapi temuan itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto kepada wartawan langsung merespons bahwa yang bertanggungjawab terlalu temuan tersebut adalah pejabat dimasanya di tahun 2020.
Pria disapa akrab Danny Pomanto ini memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran itu, karena telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp2 miliar, walaupun yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai kepala dinas terkait karena dijatuhkan sanksi nonaktif.
"Saya kita itu berdasarkan rapat tindaklanjut, BPK memutuskan di sanksi, kita sudah menentukan saksi, salah satunya, penonaktifkan kepala dinasnya (Ismail Hajiali). Kenapa dinonaktifkan, ditemukan disitu (pelanggaran) CCTV," ucapnya menegaskan.
Pihaknya pun tidak mengetahui, mengapa BPK RI begitu keras hingga menemukan sejumlah temuan-temuan sehingga Pemkot Makassar hanya bisa meraih predikat Wajar Dalam Pengecualian (WDP) tahun anggaran 2020, salah satu indikatornya banyak temuan cacat administrasi pelaporan pengelolaan keuangan daerah.
"Saya tidak tahu begitu keras temuan ke kita, lalu memutuskan begitu, termasuk BTT (Belanja Tidak Terduga), begitupun iklan. Konon kabarnya, ini dimonopoli satu orang. Iklannya pun tidak jelas, begitupun spesifikasi CCTV, itu orang yang sama dicurigai. Saya akan usut ini," ungkap Danny.
Mengenai rekomendasi saksi oleh BPK, kata dia, sudah diputuskan yang bersangkutan dinonaktifkan, sesuai petunjuk mengikuti hasil tindaklanjut rapat sebelumnya. Ditanyakan soal pertanggungjawaban mengingat yang bersangkutan sudah pindah dengan beralih menjadi dosen, Danny menegaskan tetap di proses.
"Tapi kalau dia (Ismail Hajiali) berhenti, tetap harus bertangungjawab, karena ini persoalan kerugian negara, harus bertangungjawab, tidak ada bisa lolos. Enaknya itu, orang terus pindah (baru bermasalah) kalau tidak lanjut (proses penyidikan)," ucapnya menegaskan.
Dikonfirmasi terpisah berkaitan dengan masalah temuan itu, mantan Kadiskominfo Makassar, Ismail Hajiali, mengatakan dirinya siap dipanggil untuk diminta keterangan dari instasi pemeriksa baik Inspektorat maupun BPK dalam hal klarifikasi. Ia berdalih memiliki sejumlah dokumen pertanggungjawaban valid sebagai nota pembelaan.
"Saya siap dipanggil dan bertanggung jawab atas temuan tersebut ketika menjabat Kadiskominfo. Sekatang ini saya sudah menjadi dosen (Universitas Muslim Indonesia)," kata mantan Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Makassar itu.
Berita Terkait
Istana menanggapi rencana Prabowo bentuk "Presidential Club"
Jumat, 3 Mei 2024 13:20 Wib
Kemendagri menyerahkan DP4 kepada KPU untuk susun DPT Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:00 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI terkait dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:49 Wib
Wapres RI dan Menteri Haji Arab Saudi bahas tambahan kuota haji Indonesia
Selasa, 30 April 2024 15:46 Wib
Sesama kelompok WNI berkelahi di Korea Selatan, satu orang tewas
Selasa, 30 April 2024 15:45 Wib
Prabowo menghadiri upacara HUT Kopassus ke 72 di Cijantung
Selasa, 30 April 2024 10:45 Wib
Sekjen Kemenaker RI buka pelatihan berbasis kompetensi di Pangkep
Senin, 29 April 2024 21:38 Wib
Jokowi memperkenalkan Prabowo pada pemimpin baru Singapura
Senin, 29 April 2024 18:41 Wib