Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.
Pada edaran yang diterima di Jakarta, Selasa itu, Menaker Ida mengatakan situasi terkini penularan COVID-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.
Menaker meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," tegas Menaker Ida dalam edaran tersebut.
Ida juga meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi COVID-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.
Perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja. Mereka juga diminta untuk mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya.
Dia juga mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.
"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan COVID-19. P2K3 atau Satgas Penanganan COVID-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.
Berita Terkait
Unhas memberangkatkan lagi tim tanggap darurat ke Luwu
Senin, 6 Mei 2024 11:44 Wib
Pemkab Luwu Timur kirim bantuan pertama 5 ton beras dan personel ke Luwu
Sabtu, 4 Mei 2024 15:56 Wib
PJ Bupati Luwu menetapkan tanggap darurat bencana selama 30 hari
Sabtu, 4 Mei 2024 11:20 Wib
Status siaga darurat Gunung Marapi
Jumat, 19 Januari 2024 13:27 Wib
BPBD Makassar menyiapkan dua "drone rescue" untuk tanggap darurat bencana
Senin, 15 Januari 2024 21:08 Wib
Bandung berstatus tanggap darurat banjir hingga 20 Januari 2024
Senin, 15 Januari 2024 15:47 Wib
Kedubes China diminta terapkan tanggap darurat seusai ledakan di PT ITSS Morowali Sulteng
Selasa, 26 Desember 2023 6:25 Wib
Biden mengajukan permintaan anggaran darurat untuk perkuat militer Israel
Jumat, 20 Oktober 2023 13:41 Wib