Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memprediksi vonis hakim terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya rasa hakim akan memutus itu sama dengan tuntutan,” kata Boyamin ketika dihubungi oleh ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo dipenjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Meski demikian, Boyamin menyatakan ketidakpuasannya terhadap tuntutan yang diberikan oleh JPU KPK karena tindak kriminal yang dilakukan oleh seorang menteri yang seharusnya menjaga kesejahteraan dan amanat dari rakyat.
“Saya harap vonis yang diberikan akan lebih tinggi dari tuntutan jaksa, seharusnya (dinaikkan menjadi) 10 tahun,” kata Boyamin menambahkan.
Boyamin juga menekankan, bila Edhy memiliki tujuan untuk meningkatkan penghasilan lebih banyak melalui kebijakan budi daya dan ekspor benih lobster, maka sudah selayaknya seluruh hasil diberikan kepada nelayan.
“Dia (Edhy Prabowo) tidak boleh mengambil untung dari proses itu, karena ia merupakan pejabat publik yang sudah digaji oleh negara,” kata Boyamin ketika menjelaskan mengenai keuntungan yang diperoleh Edhy Prabowo akibat implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2020 yang mencantumkan perizinan budi daya lobster.
Boyamin menunjukkan kekecewaannya terhadap Edhy Prabowo yang menggunakan keluarganya sebagai dalih untuk meminta keringanan atas tuntutan yang diberi oleh JPU KPK.
Edhy Prabowo menyebutkan bahwa ia memiliki seorang istri dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah.
“Para nelayan juga memiliki keluarga yang harus dinafkahi, bahkan dengan kondisi perekonomian yang lebih buruk,” kata Boyamin membandingkan dengan pembelaan yang disampaikan oleh Edhy Prabowo.
Berita Terkait
Pengamat: PDI Perjuangan dan PKS berpeluang jadi opisisi
Jumat, 26 April 2024 15:05 Wib
Pengamat: NasDem-PKB berpotensi gabung KIM pada gelombang pertama
Kamis, 25 April 2024 13:54 Wib
Pengamat: Ada kesan Anies Baswedan mulai ditinggalkan partai pendukungnya
Kamis, 25 April 2024 13:50 Wib
Pengamat sebut pertemuan Rosan dengan Ketum PDIP Megawati sekadar silaturahim
Sabtu, 13 April 2024 16:44 Wib
Pengamat : Peluang Ridwan Kamil lebih besar menang di Pilkada Jabar daripada Jakarta
Jumat, 12 April 2024 6:58 Wib
Pengamat: Putusan MK harus bisa diterima semua pihak
Sabtu, 6 April 2024 18:02 Wib
Pengamat: Sulit membuktikan kecurangan pemilu melalui bansos di sidang MK
Rabu, 3 April 2024 1:33 Wib
Pengamat: Perkuat persatuan pascapemilu dengan komunikasi politik
Rabu, 27 Maret 2024 1:49 Wib