Makassar (ANTARA) - Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sulawesi Selatan mendorong DPRD Sulsel merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan perusahaan konsultan, karena sering terjadi persaingan dalam pengawasan pembangunan daerah, dugaan diskriminasi, serta tidak ada payung hukum di daerah.
"Pada pasal 24 Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi itu diatur. Tetapi, di sisi lain apabila anggaran daerah, maka pemerintah provinsi mesti membuat aturan khusus. Inilah yang didorong dibuatkan Perda," ujar Ketua Inkindo Sulsel Satriya Madjid saat rapat di kantor DPRD Sulsel, di Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) merupakan salah satu dari tujuh Undang-undang yang telah dimasukkan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan telah disahkan.
Dalam UUJK tersebut terdapat 33 pasal terkait kewenangan pusat, provinsi dan kota kabupaten, perizinan berusaha, kualifikasi usaha, penghapusan usaha, penyedia bangunan hingga penyelenggara usaha jasa konstruksi.
Melihat dari aturan itu, kata dia, maka pihaknya mendorong DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera membuat aturan Perda demi perlindungan profesi jasa konsultan.
Menurut dia, aturan tersebut lebih banyak pada kepentingan jasa konsultan nasional. Sehingga dampaknya, jasa konsultan lokal tidak akan terpakai, apalagi bila anggaran proyek konstruksi besar, walaupun disebutkan ada remunerasi minimal pada Undang-undang tersebut.
Kendati secara nasional aturan itu membebaskan jasa konsultan bekerja di daerah mana saja, di sisi lain pada aturan Undang-undang Cipta Kerja mengamanahkan, perusahaan besar yang bekerja misalnya di Sulsel wajib pula mengandeng perusahaan besar di daerah setempat.
"Itulah tujuan utamanya, sebagai transfer knowledge (pengetahuan). Seperti contoh pekerjaan kereta api, memang kami belum mampu di sini. Maka dari itu gandenglah kami supaya kita juga mampu merencanakannya," ujar Satriya.
Merespons permintaan itu, Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Sulsel Rahma Pina mengatakan secara prinsip pihaknya berupaya untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif soal aturan jasa konsultan untuk menjadi salah satu pilihan.
Ia mengemukakan, bisa saja dibuatkan Ranperda bukan hanya jasa konsultasi, tapi seluruh yang berkaitan pengadaan barang dan jasa, termasuk perlindungan kepada pengusaha lokal. Tujuan, agar para pengusaha lokal tidak menjadi penonton di kampung halaman sendiri.
"Keadaan seperti sekarang kita tidak tahu, begitu muncul ULP (Unit Layanan Pengadaan) ada beberapa perusahaan muncul, tapi tidak diketahui asal usulnya dari mana. Contohnya, kita dapat dana PEN Rp1,3 triliun, karena tidak ada perencanaan bagus dari kita, dan setelah ditelusuri, malah kontraktor dari luar provinsi yang dapat," ujar Rahma.
Berita Terkait
Ekspor Sulsel Maret 2024 capai Rp190 juta dolar AS, meningkat 40 persen
Kamis, 2 Mei 2024 20:43 Wib
Turis Malaysia mendominasi kunjungan wisatawan ke Sulsel pada Maret 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:43 Wib
Peringatan Hardiknas tingkat Provinsi Sulawesi Selatan bertabur penghargaan
Kamis, 2 Mei 2024 20:09 Wib
Tiga parpol berkomunikasi bahas koalisi hadapi 24 Pilkada di Sulsel
Kamis, 2 Mei 2024 19:55 Wib
Pansus DPRD Sulsel terus matangkan Raperda Kesehatan Ibu dan anak
Kamis, 2 Mei 2024 18:27 Wib
DPRD Sulsel berharap KPUD dan Bawaslu jalankan pilkada secara transparan
Kamis, 2 Mei 2024 18:25 Wib
BPS : inflasi Sulsel per April 2024 lebih rendah dari nasional
Kamis, 2 Mei 2024 15:59 Wib
Kemenkumham Sulsel sosialisasikan KI kepada pelajar lewat RUKI Bergerak "Goes to School"
Kamis, 2 Mei 2024 15:56 Wib