Jakarta (ANTARA) - Para pemohon pengujian UU Nomor 7/2007 tentang Pemilu terhadap UUD 1945 menyampaikan sejumlah perbaikan ke Mahkamah Konstitusi sesuai arahan majelis hakim pada sidang sebelumnya.
"Pertama, penambahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau revisi UU MK yang baru yakni UU Nomor 7/2020, sudah kami tambahkan," kata kuasa hukum pemohon uji materiil UU Nomor 7/2007 tentang Pemilu, Fadli Ramadhanil, di Jakarta, Senin.
Pada sidang sebelumnya juga disampaikan majelis hakim penting bagi para pemohon di dalam permohonannya menyampaikan pasal-pasal di dalam konstitusi yang merujuk hak konstitusional yang dilanggar karena pemberlakuan UU Nomor 7/2007 tentang Pemilu.
Dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual tersebut, kuasa hukum menyampaikan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dimana pemohon sebagai warga negara dan sebagai pemilih kedaulatan merasa rugi dengan berlakunya UU a quo.
"Yang kemudian potensial menimbulkan kerugian konstitusional pemohon ketika berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu," kata dia.
Atas dasar itu, para pemohon yang terdiri dari Akhid Kurniawan, Dimas Permana Hadi, Heri Darmawan, dan Subur Makmur, merasa memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan ke MK.
Selanjutnya yakni pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi para pemohon sebagai warga negara diberikan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Atas hak yang telah dijamin dalam konstitusi itu maka keempat pemohon berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban serta melekat pada diri pemohon.
"Menurut kami undang-undang a quo membuat pekerjaan yang tidak manusiawi dan tidak rasional kepada pemohon sebagai penyelenggara pemilu khususnya penyelenggara ad hoc," ujarnya.
Dalam konteks tersebut para pemohon yakin hal ini tidak dirasakan mereka saja tetapi mayoritas dialami para penyelenggara ad hoc Pemilu serentak 2019.
Seterusnya, kata dia, pasal 28 C ayat 2 UUD 1945 juga menjamin warga negara mengajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif bagi setiap warga negara.
Merujuk dari pasal tersebut, kedudukan pemohon sebagai warga negara dalam membangun bangsa dan negara diwujudkan dalam bentuk ikut serta berpartisipasi sebagai penyelenggara ad hoc Pemilu serentak 2019.
Namun, ketika pemberlakuan UU a quo yang dihadapi atau dialami oleh pemohon ialah hal yang berat sehingga menghambat mereka dalam berpartisipasi di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Menimbang wacana revisi Undang-Undang Pemilu
Selasa, 30 April 2024 19:17 Wib
Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Senin, 29 April 2024 8:25 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Komisi II DPR: UU Pemilu perlu direvisi setidaknya mencakup tiga hal
Selasa, 23 April 2024 17:39 Wib
Pj Gubernur Sulsel undang warga Shalat Id di Masjid Kubah 99
Rabu, 10 April 2024 6:24 Wib
Paripurna DPR menyetujui RUU Desa jadi undang-undang
Kamis, 28 Maret 2024 12:51 Wib
Korut membatalkan undang-undang kerja sama ekonomi dengan Korsel
Jumat, 9 Februari 2024 10:58 Wib
Australia mengajukan UU baru beri hak pekerja abaikan panggilan usai jam kerja
Kamis, 8 Februari 2024 6:49 Wib