Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Desak Pemkot Makassar Rampungkan Perda RTRW

Kamis, 26 Mei 2011 21:20 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - DPRD Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar segera merampungkan revisi Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah paling lambat tahun 2011.

"Kami meminta agar pihak eksekutif segera merampungkan perdanya agar pembangunan hotel dan minimarket di Makassar tidak menjamur tanpa memperhatikan rencana tata ruang kota," ujar anggota Komisi B DPRD Makassar Irwan di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, data Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan Makassar mencatat jenis pengajuan izin yang mendominasi selama kuartal pertama 2011 ini yakni izin hotel, restoran dan minimarket.

Jenis ini tumbuh pesat mengingat prospek bisnis ketiga jenis usaha ini dianggap bagus oleh pengusaha.

Sayangnya penataan ruang ketiga jenis usaha ini belum diatur karena revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah belum dirampungkan.

Ia mencontohkan, di kawasan pendidikan daerah Tamalanrea, jumlah hotel sudah menjamur berkisar lima unit. Belum lagi dikawasan perkantoran jumlah pasar modern yang beroperasi sudah mencapai 10 unit.

Karena itu Pemerintah Kota Makassar diharapkan tidak menerbitkan izin untuk tiga jenis usaha ini secara serampangan dan hanya berorientasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata. Sebab jika izin tersebut terbit, pemkot dipastikan akan sulit untuk menata kawasan yang telah terlanjur dibangun itu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Idris Patarai mengatakan, Pemerintah Kota Makassar tengah merampungkan beberapa poin substansial.

Diantaranya pengaturan sanksi serta sinergitas kawasan bisnis global dengan area Center Point of Indonesia (CPI), revisi juga menyesuaikan rencana perubahan tata ruang kawasan pesisir.

Makanya revisi perda ini terbilang lama dalam perampungannya. Perubahan pada Perda RTRW Kota Makassar juga harus menyesuaikan RTRW Nasional dan Provinsi.

"Pemkot Makassar harus memadukan rencana tata ruangnya dengan tata ruang provinsi dan nasional," katanya. (T.KR-MH/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026