Ombudsman Sulbar minta aksi nyata berantas pungli di Kabupaten Mamuju
Mamuju (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta agar pemberantasan pungutan liar (Pungli) di Kabupaten Mamuju dilakukan dengan aksi nyata.
Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Selasa, mengatakan, pungli masih terjadi di Mamuju berdasarkan laporan masyarakat sehingga butuh aksi nyata untuk menghentikannya.
Ia mengatakan, pihaknya mendukung program bebas korupsi dalam penyaluran dana desa yang akan dicanangkan Inspektorat Kabupaten Mamuju melalui desa gembira atau gerakan masyarakat desa bersih korupsi dana desa.
"Ombudsman Sulbar mendukung upaya itu, dan kami memberi apresiasi, agar pungli di Mamuju benar benar dapat diberantas, dan tidak terjadi lagi," katanya.
Ia mengatakan program yang mengarah pada upaya penciptaan desa bersih dari korupsi dalam pelayanan publik itu diyakini akan berdampak pada kemajuan desa tersebut dan akan memajukan pembangunan di Mamuju.
"Banyak laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa, sehingga menjadi kendala pembangunan desa, semoga program desa gembira bermanfaat bagi kemajuan Pemerintah Desa dan masyarakat setempat karena pengelolaan dana desa akan berjalan di rel yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Lukman berharap program Desa Gembira itu dapat membawa perubahan berarti di Kabupaten Mamuju dengan terbebas dari pungli.
"Besar harapan saya agar program perubahan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat bermanfaat, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa," ujarnya.
Ia menyampaikan, Ombudsman merupakan salah satu anggota dalam satgas saber pungli, berdasarkan pasal 5 dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli.
Ia juga berharap, adanya aksi nyata seluruh pihak yang tergabung dalam saber pungli agar tidak ada lagi praktek pungutan liar terjadi di setiap lingkup layanan pemerintahan melalui penegakan hukum.
Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Selasa, mengatakan, pungli masih terjadi di Mamuju berdasarkan laporan masyarakat sehingga butuh aksi nyata untuk menghentikannya.
Ia mengatakan, pihaknya mendukung program bebas korupsi dalam penyaluran dana desa yang akan dicanangkan Inspektorat Kabupaten Mamuju melalui desa gembira atau gerakan masyarakat desa bersih korupsi dana desa.
"Ombudsman Sulbar mendukung upaya itu, dan kami memberi apresiasi, agar pungli di Mamuju benar benar dapat diberantas, dan tidak terjadi lagi," katanya.
Ia mengatakan program yang mengarah pada upaya penciptaan desa bersih dari korupsi dalam pelayanan publik itu diyakini akan berdampak pada kemajuan desa tersebut dan akan memajukan pembangunan di Mamuju.
"Banyak laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa, sehingga menjadi kendala pembangunan desa, semoga program desa gembira bermanfaat bagi kemajuan Pemerintah Desa dan masyarakat setempat karena pengelolaan dana desa akan berjalan di rel yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Lukman berharap program Desa Gembira itu dapat membawa perubahan berarti di Kabupaten Mamuju dengan terbebas dari pungli.
"Besar harapan saya agar program perubahan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat bermanfaat, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa," ujarnya.
Ia menyampaikan, Ombudsman merupakan salah satu anggota dalam satgas saber pungli, berdasarkan pasal 5 dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli.
Ia juga berharap, adanya aksi nyata seluruh pihak yang tergabung dalam saber pungli agar tidak ada lagi praktek pungutan liar terjadi di setiap lingkup layanan pemerintahan melalui penegakan hukum.