Jakarta (ANTARA) - Kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Korban berinisial MS diketahui sempat melapor ke Polsek Gambir tahun lalu. Kemudian, ia membuat laporan ulang ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9) malam.
"Benar, yang bersangkutan sudah melapor. Pernyataan selengkapnya tunggu Kapolres," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Wisnu mengatakan, MS melaporkan perundungan yang dialaminya sekitar 10 tahun lalu, ke Polres Jakarta Pusat dengan didampingi Komisioner KPI Nuning Rodiyah.
Wisnu memastikan pihaknya menindaklanjuti laporan yang diajukan MS. "Akan ditindaklanjuti," kata Wisnu.
Dalam pesan berantai di aplikasi perpesanan, MS diketahui bekerja sebagai pegawai KPI Pusat. Ia mengaku telah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.
Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu.
Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.
Korban menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan Kepolisian. Namun, saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal.
Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman.
Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.
KPI Pusat menyampaikan tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apa pun.
"(KPI Pusat, red.) melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," kata Agung Suprio sebagaimana dikutip dari pernyataan sikap KPI Pusat.
Kemudian, KPI Pusat akan memberi perlindungan dan pendampingan hukum serta pemulihan secara psikologis terhadap korban.
Berita Terkait
Atletico Madrid dihukum penutupan sebagian stadion karena kasus pelecehan rasial
Rabu, 1 Mei 2024 10:06 Wib
LBH Apik: Kasus anak berhadapan dengan hukum dominan di Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:55 Wib
Sistem "interlock" mengatasi perundungan di sekolah
Kamis, 7 Maret 2024 12:43 Wib
Presiden Jokowi: Kasus perundungan jangan ditutupi demi nama baik sekolah
Sabtu, 2 Maret 2024 11:55 Wib
Polisi memanggil rektor Universitas Pancasila terkait dugaan pelecehan seksual
Minggu, 25 Februari 2024 22:44 Wib
Pemain timnas jepang Junya Ito tinggalkan Piala Asia akibat dugaan pelecehan seksual
Jumat, 2 Februari 2024 6:34 Wib
Liga Italia - Milan menang 3-2 atas Udinese pada laga yang diwarnai pelecehan rasial
Minggu, 21 Januari 2024 8:55 Wib
DPPPA Makassar galakkan Kampanye "Speak Up" tangani kekerasan seksual
Minggu, 5 November 2023 1:49 Wib