Makassar (ANTARA) - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) lakukan pengawasan orang asing di dua perusahaan yakni di Kabupaten Barru dan Pinrang.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Mirza Akbar di Makassar, Selasa, mengatakan, keberadaan orang asing di dua perusahaan berbeda itu untuk mengerjakan beberapa proyek penting dengan keahliannya masing-masing.
"Tim sudah turun dan melakukan pengawasan intensif untuk para warga negara asing itu karena mereka dipekerjakan berdasarkan keahliannya," ujarnya.
Mirza Akbar mengatakan, tim telah mendatangi perusahaan Mitsubishi yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang beralamat Desa Lamkoko Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru.
Kemudian mendatangi Perusahaan Biota Laut Gangga (BLG) yang bergerak dibidang rumput laut yang beralamat di Desa Polewali, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Mirza Akbar menyatakan, perusahaan Mitsubishi di Kabupaten Barru ini mempekerjakan 16 tenaga asing dari beberap negara seperti Jepang, Philippina, India, Czech Republik, Korea Selatan yang menduduki jabatan sebagai Manager dan Engginering dengan menggunakan izin tinggal terbatas yang masih berlaku sampai dengan tahun 2022.
Di Kabupaten Barru, tepatnya di perusahaan BLG mempekerjakan 19 Orang warga negara RRT dengan level jabatan direktur, operasional manager, quality control manager dan manager mekanik dengan menggunakan izin tinggal terbatas (Itas) yang berlaku sampai dengan tahun 2022.
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dikarenakan pintu keluar masuk dan lalulintas orang asing melalui Bandara Ngurah Rai, Bali dan Pelabuhan Laut Batam serta Bintan di Kepualauan Riau telah dibuka kembali oleh pemenrintah," katanya.
Menurut Mirza, ini juga sejalan dengan terbitnya Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Diseases 2019 dan pemulihan ekonomi nasional dan Keputusan Menkumham tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa selama masa penangganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Dalam kegiatan ini tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing karena semua persyaratan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Mirza.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel memastikan distribusi bantuan ke daerah terisolasi
Sabtu, 4 Mei 2024 11:21 Wib
Pj Gubernur Sulsel kunjungi titik banjir dan longsor terparah di Luwu
Sabtu, 4 Mei 2024 11:00 Wib
Kapolda dan Pj Gubernur Sulsel gerak cepat tangani bencana di Sulsel
Sabtu, 4 Mei 2024 1:40 Wib
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib
BPBD: Dampak longsor di Enrekang akses transportasi 3 kabupaten terputus
Jumat, 3 Mei 2024 22:14 Wib
Pemkot Bogor dan Pj Sekda Sulsel bahas hibah lahan asrama mahasiswa
Jumat, 3 Mei 2024 22:14 Wib
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Sekda Sulsel pastikan pemenuhan pangan dan air bersih korban banjir
Jumat, 3 Mei 2024 21:57 Wib