Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof M Syarifuddin mengatakan kelompok kerja perempuan dan anak yang berada di bawah naungannya sedang menyusun rancangan peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Pemberian Restitusi dan Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana.
"Perma ini sebagai implementasi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Ketua MA Prof M Syarifuddin di Jakarta, Senin.
Tujuan dari penyusunan Perma Tata Cara Pemberian Restitusi dan Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana, secara khusus tidak untuk melindungi kepentingan hukum kaum perempuan. Namun, karena sejauh ini banyak perempuan yang menjadi korban antara lain tindak pidana perdagangan orang hingga pidana kesusilaan.
Jika Perma tentang pemberian restitusi dan kompensasi tersebut disetujui dan diundangkan, maka kaum perempuan akan memperoleh manfaat besar dari keberadaan Perma itu.
Secara umum, MA berupaya tetap menjaga konsistensi pendapat hukum melalui putusan majelis hakim agung. Hal tersebut dilakukan dengan penyusunan dan penghimpunan yuripudensi serta rumusan kesepakatan kamar perkara yang dituangkan dalam surat edaran MA setiap tahunnya.
Putusan tersebut telah menghasilkan beberapa norma yang mencerminkan keadilan berpresfektif gender di antaranya perkara waris.
Contoh, perempuan dapat memperoleh warisan dari orangtua mereka dengan jumlah atau porsi yang sama dengan saudara laki-lakinya.
Kemudian contoh lainnya dalam perkara perceraian, hakim dapat menambahkan kalimat dalam amar putusan cerai gugat dimana pengambilan akta cerai dapat dilakukan setelah mantan suami memenuhi hak mantan istrinya.
"Sebelumnya banyak terjadi mantan suami tidak memenuhi hak mantan istri," kata dia.
Berita Terkait
Polri awali pengamanan 10 hari jelang World Water Forum ke-10 di Bali
Rabu, 1 Mei 2024 7:29 Wib
Pengajuan kasasi dan PK di MA secara elektronik diberlakukan mulai 1 Mei 2024
Minggu, 28 April 2024 13:17 Wib
Tekad Kejaksaan Agung tuntaskan kasus megakorupsi PT Timah
Minggu, 28 April 2024 11:21 Wib
Polri gelar Operasi Puri Agung 2024 amankan WWF ke-10 di Bali
Kamis, 25 April 2024 16:14 Wib
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
MA menetapkan Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Selasa, 23 April 2024 13:05 Wib
Bhayangkara FC jaga asa bertahan di Liga 1 Indonesia usai gilas Persik 7-0
Selasa, 16 April 2024 21:59 Wib
Sandra Dewi: Tolong lihat data yang benar
Kamis, 4 April 2024 15:02 Wib