
Sidang Paripurna DPRD Makassar Ricuh

Rapat Paripurna dipimpin Ketua I Haedar Madjid, Senin, sebelumnya akan membahas Rancangan Peraturan Daerah Perda nomor 3 tentang Perubahan Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Makassar, terpaksa diskorsing karena situasi tidak kondusif.
Hal itu dipicu persoalan pemegang posisi Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Makassar terus berpolemik dikalangan dewan, antara Wakil Ketua I Haedar Madjid dengan Busrah Abdullah Wakil ketua II dan Samsu Niang sebagai Wakil Ketua III menemui jalan buntu.
"Pimpinan, saya tidak terima bila hal ini tidak ditanggapi serius, ini masalah kebenaran" berang Ketua Fraksi PAN Makassar, Zainal Beta sambil memukul meja karena emosi,
"Saya minta pimpinan segera bersikap untuk menghentikan sidang paripurna ini kerena sudah tidak memungkinkan untuk dilanjutkan." ketusnya.
Sementara anggota Fraksi PDK Makassar, Mustagfir Sabry, menyatakan hingga saat ini posisi Plt Ketua DPRD Makassar belum ada, bahkan Surat Keputusan (SK) terkait posisi ini belum dikeluarkan Sekertaris Dewan.
Sekwan DPRD Makassar, Nuraeni Makmur, dihadapan sejumlah anggota dewan, mengaku rapat paripurna sudah sesuai dengan aturan dan jadual rapat.
"Saya sudah menyebar undangan tapi katanya tidak bisa, saya lihat lagi aturan dan jadual dari Badan Musyawarah Rapat Paripurna harus dilaksanakan, jadi saya laksanakan, saya takut melanggar aturan pak," akunya dihadapan dewan.
Juru Bicara Fraksi PKS Makassar, Mudzakkir Ali, mengatakan ada baiknya para unsur pimpinan melakukan musyawarah mufakat untuk berembuk guna mencari titik temu atau membuka rapat pimpinan diperluas.
Anggota Fraksi Golkar Rahman Pina menyatakan pimpinan harus bersikap tegas dan mencari solusi serta membuka rapat pimpinan diperluas diikuti seluruh fraksi sehingga ada langkah tegas tidak menimbulkan persoalan.
Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengomentari titik persoalan ini terletak pada aturan serta amanah Undang-undang 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Kabupaten Kota.
"Kalau saya secara hirarki kembalikan kepada aturan dan Undang-undang. Secara otomatis posisi Plt Ketua DPRD Makassar dijabat sementara Wakil Ketua I, atau pemenang suara terbanyak kedua, apabila Ketua berhalangan tetap dan begitu seterusnya," ngkapnya.
Dari aturan Undang-undang Susduk nomor 27 Tahun 2009 tentang kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD Kabupaten Kota disebutkan dalam pasal 354 dan 355 jelas sebagai penganti ketua adalah Wakil ketua I dan peraih kursi terbanyak kedua.
(T.PSO-282/K005)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
