Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Yudisial (KY) RI Binziad Kadafi mengatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan terhadap kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan calon hakim ad hoc otomatis akan mempersempit kewenangan lembaga tersebut.
"Jika dikatakan mempersempit tentu saja iya," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY tersebut di Jakarta, Kamis.
Sebagaimana diketahui, judicial review atau permohonan uji materi soal kewenangan KY sedang diajukan oleh seorang dosen bernama Burhanudin. Dalam gugatannya, pada intinya pemohon mempersoalkan Pasal 13 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Oleh karena itu, apa bila MK memutuskan menerima gugatan Burhanudin maka secara otomatis dalam proses seleksi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), KY tidak lagi akan dilibatkan atau berwenang.
Akan tetapi, kata Binziad, KY tetap memiliki kewenangan dalam hal pengawasan hakim di samping kewenangan lain yang diberikan kepada KY sesuai amanat undang-undang.
"Pastinya kewenangan itu akan lebih sempit ketika ada suatu kewenangan tercabut. Tetapi tetap ada kewenangan lain," kata Binziad.
Dalam proses uji materi tersebut, KY sendiri telah mencoba secara penuh menyampaikan pandangan termasuk mendatangkan sejumlah ahli di antaranya Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar hingga Benny K Harman.
Secara umum, poin pentingnya menurut KY ialah soal legal standing pemohon, dimana pemohon dianggap tidak mengalami atau tidak bisa membuktikan kerugian konstitusional yang sifatnya spesifik dan faktual.
"Jadi, tidak bisa dibuktikan kerugian konstitusional yang dialami pemohon," kata Binziad.
Selain itu, KY juga tidak melihat kerugian konstitusional yang dialami pemohon dengan norma Pasal 13 huruf (a) yang diuji atau digugat ke MK.
Berita Terkait
Menimbang wacana revisi Undang-Undang Pemilu
Selasa, 30 April 2024 19:17 Wib
Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Senin, 29 April 2024 8:25 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Komisi II DPR: UU Pemilu perlu direvisi setidaknya mencakup tiga hal
Selasa, 23 April 2024 17:39 Wib
Pj Gubernur Sulsel undang warga Shalat Id di Masjid Kubah 99
Rabu, 10 April 2024 6:24 Wib
Paripurna DPR menyetujui RUU Desa jadi undang-undang
Kamis, 28 Maret 2024 12:51 Wib
Korut membatalkan undang-undang kerja sama ekonomi dengan Korsel
Jumat, 9 Februari 2024 10:58 Wib
Australia mengajukan UU baru beri hak pekerja abaikan panggilan usai jam kerja
Kamis, 8 Februari 2024 6:49 Wib